Senin, 13 Januari 2025

HIMMAH Unjukrasa ke Kantor Bawaslu dan Kejari Palas

KPU Palas : Sudah Sesuai Regulasi
Robert Nainggolan - Jumat, 07 Juni 2024 21:57 WIB
369 view
HIMMAH Unjukrasa ke Kantor Bawaslu dan Kejari Palas
(Foto SIB/Robert Nainggolan
HIMMAH menggelar aksi unjuk rasa meminta Bawaslu memanggil oknum komisioner KPU yang diduga melakukan Pungli, Kamis (6/6/2024).
Padang Lawas (harianSIB.com)
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Kabupaten Palas menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Bawaslu Palas di Jl KH Dewantara, Pasar Sibuhuan. Kamis (6/6/2024).

Mereka meminta Bawaslu untuk melakukan pemanggilan terhadap oknum komisioner KPU Palas yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dalam seleksi perekrutan anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungut Suara (PPS) untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

" Kami menilai oknum komisioner telah menciderai demokrasi di Palas," kata Ketua HIMMAH Syarifuddin Daulay.

Baca Juga:

Syarifuddin menambahkan dugaan Pungli semakin tercium berdasarkan hasil investigasi lapangan ditemukan dugaan praktek KKN.

Lebih lanjut Syarifuddin menilai oknum komisioner KPU Palas diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan demi kepentingan pribadi dengan cara melakukan dugaan Pungli memotong anggaran ATK PPS.

Baca Juga:

Menanggapi tuntutan tersebut Ketua Bawaslu Palas, Alex Sabar Nasution mengapresiasi sosial kontrol yang dilakukan dan meminta HIMMAH Palas untuk melengkapi data-data pendukung terkait dugaan Pungli rekrutmen PPK dan PPS.

"Aksi unjuk rasa hari ini menjadi langkah awal bagi kami untuk melakukan rapat pleno. Namun kami juga meminta agar data dan bukti pendukung bisa diserahkan kepada kami," kata Alex.

Sementara itu, aksi unjuk rasa HIMMAH Palas berlanjut di Kantor Kejari Palas yang diterima Kasi Intelejen Andri Rico Manurung SH.

"Kita dari Kejari Palas sangat mengapresiasi sosial kontrol adik-adik mahasiswa yang tergabung di HIMMAH Palas dan agar membuat laporan resmi ke PTSP Kejari Palas dan dilengkapi dengan bukti agar bisa diproses," tutur Kasi Intelejen Rico.

Komisioner KPU Palas Devisi Sosdiklih Parmas dan SDM Mardin Harahap saat dikonfirmasi jurnalis SIB News Network (SNN), Jumat (7/6/2024) menyatakan perekrutan sudah sesuai regulasi.

"Perekrutan PPK dan PPS sudah sesuai berdasarkan regulasi PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan KPT 476 Tahun 2022. Mulai dari tahapan seleksi administrasi, seleksi tertulis (CAT/Tertulis) sampai dengan pelantikan," pungkasnya (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru