Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 September 2025

Juli 2024, PT PSU Tanjungkasau akan Bayarkan Gaji 230 Karyawan yang Tertunggak

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Senin, 10 Juni 2024 15:16 WIB
522 view
Juli 2024, PT PSU Tanjungkasau akan Bayarkan Gaji 230 Karyawan yang Tertunggak
Foto: Istimewa
Joni Sudirman Sembiring
Batubara (harianSIB.com)
PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) Tanjungkasau, Kabupaten Batubara, akan membayarkan gaji 230 orang karyawannya yang diketahui tertunggak selama 2 bulan.

Hal itu dikatakan perwakilan Humas PT PSU Tanjungkasau, Joni Sudirman Sembiring, ketika berbincang dengan Jurnalis SIB News Network (SNN), Senin (10/6/2024), di ruang kerjanya.

"Benar. Tunggakan gaji karyawan yang bekerja di PT PSU Tanjungkasau bakal dibayarkan gajinya 100% untuk bulan Maret dan April plus bulan Februari sebesar 25% lagi. Pembayaran gaji dilakukan pada Juli 2024," ujar Joni Sudirman.

Lebih lanjut Joni mengatakan, tertunggaknya pembayaran gaji terhadap ratusan karyawan itu dikarenakan terjadinya penurunan signifikan dari hasil produksi perkebunan.

"Meski begitu, PT PSU tetap komit menuntaskan hak karyawan yang tertunggak. Hal itu juga sudah disepakati lewat surat perjanjian antara pihak perusahaan dengan pekerja," tegasnya.

Ketika disinggung wartawan kapan tanggal dilakukannya penggajian, Joni mengaku belum mengetahui secara pasti. Sebab, waktu pembayaran tunggakan gaji tersebut ditentukan oleh kantor pusat di Medan.

"Biasanya proses pencairan gaji karyawan di atas tanggal 20. Namun, terkait pembayaran tunggakan ini, saya belum tahu kapan pastinya," katanya.

Joni pun mengungkapkan, hingga saat ini sebanyak 50 orang lebih karyawan PT PSU Tanjungkasau yang gajinya tertunggak telah dirumahkan pihak perusahaan. Hal tersebut dilakukan agar para karyawan dapat tetap produktif di tempat lain sembari menunggu cairnya tunggakan gaji mereka.

"Jadi, apabila nanti tunggakan gaji sudah dicairkan dari kantor pusat, para karyawan yang dirumahkan akan diinfokan segera," pungkasnya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru