Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Maret 2026

Kejaksaan Negeri Toba Samosir Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah

Eduwart MT Sinaga - Kamis, 13 Juni 2024 15:38 WIB
388 view
Kejaksaan Negeri Toba Samosir Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah
Foto SNN/ Eduwart MT Sinaga
Kejaksaan Negeri Toba melakukan pemusnahan barang bukti atas tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (13/6/2014).
Toba (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri Toba Samosir musnahkan barang bukti dari 33 perkara tahun 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (13/6/2024).

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Jalan Patuan Nagari Balige dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Dohar Nainggolan, Kapolsek Balige Iptu Slamat Pasaribu, perwakilan dari PN Balige, perwakilan Badan POM, perwakilan Rutan Balige.

Kejaksaan Tobasa memusnahkan barang bukti berupa narkotika shabu, ganja, ekstasi dan barang bukti lainnya handphone, serta pakaian dalam.

Kajari Toba Samosir Dohar Nainggolan menyampaikan pemusnahan barang bukti berupa narkotika dan barang bukti lainnya seperti handphone serta pakaian merupakan hasil vonis dari PN Balige yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kejaksaan Negeri Toba Samosir memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 10,54 gram, ganja 82,07 gram, ekstasi 16 butir dan barang bukti lainnya berupa handphone, pakaian dalam yang terdapat dalam 33 perkara," paparnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong dengan menggunakan gergaji besi dan diblender, supaya barang bukti tersebut tidak bisa lagi dipergunakan. "Pemusnahan ini juga guna menghindari penumpukan barang bukti serta untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan seperti hilangnya barang bukti tersebut," pungkasnya. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru