Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 12 November 2025

Terapkan RJ, Kejari Nisel Hentikan Penuntutan Perkara Tersangka Sarozawato Zandroto

Normalius Gori - Jumat, 14 Juni 2024 23:12 WIB
670 view
Terapkan RJ, Kejari Nisel Hentikan Penuntutan Perkara Tersangka Sarozawato Zandroto
Foto:Dok/Warga
Foto Bersama : Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Tiga Kanan) foto bersama dengan korban dan tersangka usai berdamai di Kejari Nias Selatan, Jumat (14/6/2024).
Nisel (harianSIB.com)
Kejari Nias Selatan menggelar konferensi pers terkait penghentian penuntutan perkara tersangka Sarozawato Zandroto (SW) di Kantor Kejari Nisel, Jumat (14/6/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr Rabani M. Halawa SH MH, Melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao SH MH saat diwawancarai mengatakan, Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah melakukan penghentian penuntutan perkara tersangka Sarozawato Zandroto yang disangka melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP jo pasal 351 ayat 1 KUHP dengan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan Restoratif Justice (RJ).

"Dasar Penghentian perkara dengan RJ adalah kesepakatan damai yang telah dilaksanakan pada Kamis, 6 jlJuni 2024, berdasarkan proses keadilan Restorative justice (RJ-1) nomor: Print- 407/L.2.30/Eoh.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024, antara pihak tersangka Sarozawato Zandroto dengan pihak Korban Ferdianus Gee alias Dedi yang pada akhirnya diperoleh kesepakatan bahwa tersangka dan korban menyetujui agar perkara tersebut dapat dihentikan berdasarkan RJ tanpa syarat," kata Hironimus,

Selanjutnya penuntut Umum Kejari Nias Selatan secara berjenjang melakukan ekspose pengusulan penghentian perkara bersama Aspidum dan Kajati Sumut, Rabu 12 Juni 2024. Atas dasar pengusulan tersebut, Kajati Sumut melalui Aspidum Kejati Sumut setuju untuk diusulkan penghentian perkara tersebut.

"Bahwa Persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan RJ tersebut di dasarkan pada beberapa pertimbangan diantaranya, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun, kerugian tidak melebihi 2,5 juta dan adanya perdamaian antara pelaku dengan korban. Dan akhirnya korban memaafkan pelaku, " ujar Hironimus. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru