Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Februari 2026

Kejari Padangsidimpuan Musnahkan Barang Bukti 25 Kg Ganja, 405 Gram Sabu dan Puluhan Ponsel

Nimrot Siregar - Kamis, 27 Juni 2024 18:27 WIB
397 view
Kejari Padangsidimpuan Musnahkan Barang Bukti 25 Kg Ganja, 405 Gram Sabu dan Puluhan Ponsel
Foto: Dok/Kejari Padangsidimpuan
MUSNAHKAN BARANG BUKTI: Kajari Padangsidimpuan Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, bersama pejabat lainnya memusnahkan barang bukti narkoba, di halaman Kantor Kejari Padangsidimpuan, Kamis (27/6/2024).
Padangsidimpuan (harianSlB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja 25,54 kilogram, sabu 405 gram, 4 butir ekstasi, 34 unit ponsel, 10 unit timbangan elektrik dan 4 unit senjata tajam.

Pemusnahan barang bukti dari 97 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap itu, dilakukan di halaman Kantor Kejari Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Padangsidimpuan, Kamis (27/6/2024).

Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, narkotika jenis sabu dan ekstasi dilarutkan dengan dicampur air deterjen dan air mineral lalu dibuang ke saluran pembuangan. Ponsel dan timbangan dipukul hingga hancur, sedangkan senjata tajam dipotong menggunakan mesin.

Kajari Padangsidimpuan, Lambok Marisi Jakobus Sidabutar mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan.

"Jadi yang melaksanakan putusan hakim itu adalah kejaksaan, dalam hal ini jaksa eksekutor. Pemusnahan disaksikan masyarakat dan pejabat supaya mereka tahu bahwa barang bukti tersebut kita musnahkan," katanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru