Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Bawaslu Taput Launching Posko Kawal Hak Pilih

Bongsu Batara Sitompul - Kamis, 27 Juni 2024 21:24 WIB
440 view
Bawaslu Taput Launching Posko Kawal Hak Pilih
Foto: Dok/Bawaslu Taput
LAUNCHING: Komisioner Bawaslu Taput melauching Posko Kawal Hak Pilih secara virtual bersama Panwaslu Kecamatan dan PKD, Rabu (26/6/2024).
Tapanuli Utara (harianSIB.com)
Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara melaunching Posko Kawal Hak Pilih secara daring melalui zoom meeting bersama Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa se-Kabupaten Tapanuli Utara.

Ketua Bawaslu Tapanuli Utara (Taput) Kopman Pasaribu kepada jurnalis SIB News Network (SNN), Kamis (27/6/2024), mengatakan, Posko Kawal Hak Pilih itu di launching pada Rabu (26/6/2024).

"Launching dilakukan karena proses pencocokan dan penelitian (Coklit) pada tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih (Mutarlih) sudah dimulai pada 24 Juni sampai 24 Juli 2024," jelasnya.

Launching tersebut diikuti Komisioner Bawaslu Taput dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Taput.

Kopman juga menyampaikan, pentingnya launching Posko Kawal Hak Pilih ini agar setiap masyarakat yang memenuhi syarat dapat terjaga hak pilihnya.

"Menindaklanjuti instruksi Bawaslu RI untuk mengawal hak pilih pada pemilihan serentak yang akan dilaksanakan 27 November 2024 mendatang, maka pemuktahiran data pemilih ini memiliki kerawanan yang perlu diminimalisir. Untuk itu, penting bagi kita mengawal hak pilih masyarakat dengan membentuk Posko Kawal Hak Pilih secara serentak di seluruh sekretariat Panwaslu Kecamatan," terangnya.

Dia mengharapkan, Panitia Pemilihan Kelurahan dan Desa (PKD) melakukan pengawasan Coklit secara melekat dan melakukan tupoksinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Apabila ada temuan dari PKD atau laporan dari masyarakat agar ditindaklanjuti ke Bawaslu Kabupaten. Nantinya Bawaslu Kabupaten akan menindaklanjuti dan membuat saran perbaikan ke KPU Taput," katanya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Taput, Parlin Tambunan juga menyampaikan, agar setiap melakukan pengawasan Coklit, PKD wajib menuangkan hasil pengawasannya ke laporan hasil pengawasan (LHP). Kemudian tetap lakukan pengawasan secara melekat karena itu sebagai pertanggungjawaban nantinya.

Koordinator Devisi Hukum dan Pencegahan Bawaslu Taput, Romi Sitompul juga mengatakan, sebelum proses Coklit dimulai, Bawaslu Taput sudah melakukan pembekalan dan penguatan kepada Panwaslu Kecamatan dan PKD dalam melakukan pengawasan Coklit.

"Kami berharap seluruh PKD melakukan tugasnya dengan baik dan kiranya tidak ada lagi masyarakat Tapanuli Utara yang tidak terdaftar di daftar pemilih," ujarnya.

Dia juga mengatakan, Bawaslu Taput juga akan turun langsung ke desa melakukan patroli kawal hak pilih.

"Dan setelah tiga hari proses Coklit selesai, kita akan kembali melakukan uji petik untuk memastikan apakah seluruh masyarakat sudah dicoklit. Sebagai suporting system, Sekretariat Bawaslu Taput siap memberikan dukungan teknis agar nantinya kita dapat melakukan tugas pengawasan dengan baik tanpa ada kendala," katanya.

Dia mengharapkan adanya partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat untuk memastikan proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan serentak 2024 berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru