Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Pj Wali Kota Tebingtinggi Sampaikan Pertangungjawaban APBD 2023 dan Nota Pengantar RPJPD 2025 - 2045

JA Bangun - Selasa, 02 Juli 2024 18:21 WIB
321 view
Pj Wali Kota Tebingtinggi Sampaikan Pertangungjawaban APBD 2023 dan Nota Pengantar RPJPD 2025 - 2045
Foto SNN / JA Bangun
Pj Wali Kota Tebingtinggi bacakan Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 dan Nota Pengantar Ranperda RPJPD Tahun 2025 - 2045, Selasa (2/7/2024).
Tebingtinggi (harianSIB.com)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebingtinggi menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda Pembahasan Ranperda tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 - 2045 Kota Tebingtinggi di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Selasa (2/7/2024).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tebingtinggi Basyaruddin Nasution didampingi Wakil Ketua Muhammad Azwar.

Dalam pidato pengantarnya, Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 pada dasarnya merupakan hasil realisasi pendapatan dan realisasi belanja yang berkaitan dengan penerimaan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam kurun waktu tahun anggaran 2023.

"Dalam pelaksanaan APBD TA 2023 ini, Pemko Tebingtinggi telah mendapat beberapa penghargaan. Prestasi yang telah kita raih itu merupakan hasil dari kolaborasi dan kerja sama dari semua pihak," ucap Pj Wali Kota.

Lebih lanjut, Pj Wali Kota juga menyampaikan nota pengantar Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 - 2045 Kota Tebingtinggi.

"Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah berkewajiban menyusun perencanaan pembangunan daerah meliputi RPJPD untuk jangka waktu 20 tahun, yang dalam hal ini Kota Tebingtinggi telah menyusunnya untuk tahun 2025-2045 Kota Tebing Tinggi," ujar Pj Wali Kota.

RPJPD Kota Tebingtinggi tahun 2025-2045 akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RPJMD untuk setiap jangka waktu 5 tahun, khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD.

Arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD dan diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi para calon kepala daerah untuk menyusun visi dan misi dalam kontestasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru