Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 10 November 2025

Plt Bupati Labuhanbatu Sampaikan Ranperda LPj APBD TA 2023 ke DPRD

Efran Simanjuntak - Senin, 08 Juli 2024 19:14 WIB
414 view
Plt Bupati Labuhanbatu Sampaikan Ranperda LPj APBD TA 2023 ke DPRD
(Foto: Dok/Diskominfo)
LPj APBD 2023: Plt Bupati Labuhanbatu diwakili Sekda Ir Hasan Heri Rambe, menyampaikan Ranperda tentang LPj pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2023, kepada pimpinan DPRD dan diterima Wakil Ketua Abdul Karim Hasibuan, dalam sidang paripu
Rantauprapat (harianSIB.com)
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar diwakili Sekda Ir Hasan Heri Rambe, menyampaikan pengantar nota keuangan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2023, dalam sidang paripurna DPRD di Gedung DPRD Labuhanbatu, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat, Senin (8/7/2024).

"Ranperda pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023 yang disampaikan ke DPRD, merupakan amanat pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir," sebut Hasan Heri.

Sejalan dengan ketentuan yang telah disampaikan bahwa laporan keuangan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu TA 2023 telah diaudit BPK perwakilan Sumatera Utara pada April-Mei 2023 yang lalu dan memperoleh opini wajar dengan pengecualian atau WDP.

Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Labuhanbatu TA 2023 mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Sedangkan petunjuk teknis diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pada kesempatan tersebut, Sekda juga menjelaskan secara umum pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhanbatu TA 2023 yang diajukan ke DPRD.

"Pendapatan daerah tahun anggaran 2023 ditargetkan Rp1.469.267.802.879. Sedangkan realisasinya sebesar Rp1.418.202.377.931,48, atau 96,52%," sebut Sekda.


Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Abdul Karim Hasibuan mengawali rapat paripurna tersebut, menyampaikan rapat ini berdasarkan rapat Badan Musyawarah DPRD Labuhanbatu tanggal 28 Juni 2024 yang menetapkan rapat paripurna pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 dilaksanakan 8 Juli 2024.

"Penyampaian Ranperda dan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhanbatu merupakan kewajiban kepala daerah ke DPRD, guna memenuhi amanah pasal 320 ayat (1) UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan UU 9/2015 tentang perubahan kedua UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah. Penyampaian ini juga merupakan amanah dari pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," ujar Karim.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Plt Bupati yang telah membacakan nota keuangan atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023.

Sementara itu, dalam pandangan umum lintas fraksi yang disampaikan Fraksi Partai Nasdem berisi secara konseptual pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintah bermuara kepada rakyat sebagai pemberi mandat, baik kepada eksekutif dan legislatif, sehingga dapat dianalisa untuk diketahui bagaimana kinerja bupati dengan benar bermaksud untuk memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas agar penyelenggara pemerintah daerah semakin efektif dan efisien dan dapat dikontrol oleh publik.

Fraksi Nasdem juga menyarankan kiranya pembahasan penyampaian dalam Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Labuhanbatu TA 2023 agar lebih mendetail dan fokus untuk pembahasannya di komisi-komisi.

Fraksi Nasdem meminta para kepala OPD agar membawa data-data yang diperlukan untuk pembahasannya di komisi. Fraksi Nasdem juga meminta Plt Bupati pada saat pembahasan di komisi-komisi dan badan anggaran agar menghadirkan kepala badan dan kepala dinas tidak bisa diwakilkan.

Rapat paripurna ini dihadiri staf ahli bupati, asisten II Ekbang Drs Ikramsyah Putra Nasution, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Salman Alfarisi Rambe SSos, inspektur Ahlan Teruna Ritonga SH, kepala-kepala OPD lainnya, perwakilan dari Polres dan Kodim 0209/LB. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru