Sabtu, 07 September 2024

PLN ULP Stabat Lakukan Pemadanan Data Pelanggan, Melvan Surya: Kami Diminta Bayar Rp2 Juta

Arthur Simanjuntak - Kamis, 08 Agustus 2024 06:13 WIB
134 view
PLN ULP Stabat Lakukan Pemadanan Data Pelanggan, Melvan Surya: Kami Diminta Bayar Rp2 Juta
Foto: Dok/PLN Stabat
Kantor PLN Stabat
Stabat (harianSIB.com)
Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Stabat melakukan pemadanan data pelanggan berdasarkan Peraturan Direksi PT. PLN (PERSERO) Nomor 0028.P/DIR/2023.

Melvan Surya, warga Kwala Begumit Stabat, mengaku dimintai bayar Rp2 juta akibat perbedaan alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) setelah pemekaran desa.

"Karena alamat pemasangan KWH lama dengan KTP baru setelah pemekaran, kami diminta membayar pemadanan data dua juta rupiah," katanya, Rabu (7/8/2024).

Baca Juga:

Melvan mengatakan, pemadanan data bukan keperluan konsumen, melainkan keperluan PLN sendiri.

"Kami hanya sebagai konsumen pemakai daya listrik dan membayar setiap bulannya," imbuhnya.

Baca Juga:

Biaya penyesuaian atau pemadanan data ini dikenakan setelah Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) melakukan pemeriksaan instalasi tenaga listrik.

Berdasarkan lembar Lampiran IV Peraturan Direksi PT PLN (PERSERO) Nomor 0028.P/DIR/2023 tanggal 5 September 2023, yang diterima wartawan dari konsumen lain, Nurhayati, warga Stabat, juga dinyatakan bersalah setelah dilakukan pemeriksaan oleh P2TL ULP Stabat. Nurhayati menggunakan tenaga listrik tanpa izin PLN dan tidak sesuai nama pelanggan terdaftar.

Tim leader P2TL, Ismail, yanh dikonfirmasi Selasa (6/8/2024), di kantornya, menjelaskan, pemadanan diperlukan karena banyak data pelanggan yang tidak sesuai dengan nama dan alamat.

"Ada ratusan pelanggan mengalami masalah dan harus dilakukan pemadanan data akibat adanya perbedaan data dan daya terpasang pada pelanggan," katanya.

Sebelumnya, Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Binjai, leader UP3 Binjai, Saut Simarmata, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjawab, "Kalau ini masuk ke kantor PLN yang di Stabat, bisa langsung ke kantornya saja". (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru