Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 Oktober 2025

Pertama Kali, Kejari Pematangsiantar Kembalikan Barang Bukti Hasil Kejahatan kepada Korban

Andomaraja Paga Sitio - Senin, 19 Agustus 2024 16:44 WIB
4.032 view
Pertama Kali, Kejari Pematangsiantar Kembalikan Barang Bukti Hasil Kejahatan kepada Korban
Foto: harianSIB.com/Andomaraja Paga Sitio
KEMBALIKAN: Kajari Pematangsiantar Jurist, didampingi Belman Tindaon foto bersama usai menyerahkan barang bukti hasil kejahatan dari terpidana kepada korban, di Kantor Kejari Pematangsiantar, Senin (19/8/2024).
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar mengembalikan sejumlah barang bukti hasil kejahatan dari terpidana kepada korban pencurian.

Penyerahan barang bukti hasil kejahatan itu dilaksanakan di Kantor Kejari Pematangsiantar, Jalan Sutomo, Senin (19/8/2024).

Kajari Pematangsiantar Jurist Pricesely melalui Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Belman Tindaon mengatakan, pengembalian sejumlah barang bukti kepada pemiliknya setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Setelah berkekuatan hukum tetap, barang bukti yang sita kita dari hasil kejahatan terpidana Bagus Winarto, kita kembalikan kepada korban pencurian Makmur Purba," ucapnya.

Dijelaskannya, adapun barang bukti yang dikembalikan yakni, 10 gelang terbuat dari emas dan 4 lembar surat emas. Selain itu, 2 unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja dan Suzuki Shogun, STNK dan BPKP.

"Barang bukti hasil kejahatan dari terpidana yang kita kembalikan kepada korban ini baru pertama kali dilaksanakan di Kejari Pematangsiantar ini," kata Tindaon. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Jaga Kedaulatan, Rawat Persatuan

Jaga Kedaulatan, Rawat Persatuan

Medan(harianSIB.com)adsenseKeluarga besar Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) mengucapkan Dirgahayu Tentara Nasional Indones