Kotapinang (harianSIB.com) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (
Labusel) menyosialisasikan
pengawasan tahapan pencalonan dan tata cara penyampaian permohonan
sengketa pemilihan, serta pemanfaatan
sengketa/" target="_blank">Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) pada
pemilihan tahun 2024.
Sosialiasai yang digelar di Aula Grand Suma Hotel Blok Songo, Kecamatan Kotapinang, Rabu (21/8/2024), turut dihadiri perwakilan Forkopimda, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Labusel, Kesbang Pol, BKAD, Dinas Pendidikan, perwakilan partai politik, pengurus PC NU, PD Al Washliyah, Ormas dan OKP Labusel serta lembaga lainnya.
Pada sosialisasi itu, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Saleh Joles Saragi berharap, kegiatan sosialisasi dapat meminimalisir potensi munculnya sengketa pemilihan yang disebabkan perbedaan persepsi antara penyelenggara dengan peserta terkait aspek-aspek pencalonan dan aspek syarat calon.
Dengan sosialisasi ini, lanjutnya, diharapkan pengurus partai politik sebagai user pencalonan bisa memahami aspek2 tersebut.
"Sebagai informasi KPU akan membuka pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27-29 Agustus. Oleh karena itu, Bawaslu gerak cepat untuk melaksanakan sosialisasi ini sebagai langkah pencegahan terjadinya sengketa. Namun apabila pada saat pengumuman pasangan calon, KPU mengeluarkan keputusan atau berita acara yang mungkin merugikan salah satu pasangan calon dengan tidak ditetapkannya mereka sebagai paslon, mereka bisa mengajukan permohonan sengketa Ke Bawaslu," katanya.
Sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang, kata Joles, Bawaslu dapat menyelesaikan sengketa yang terjadi antara peserta dengan penyelenggara.
"Salah satu mahkota kita ada di situ. Menyelesaikan sengketa," katanya.
Kendati demikian, katanya, ada syarat yang harus diperhatikan pemohon, yakni keterpenuhan Formil dan materil. Sehingga bila itu sudah lengkap dapat ditindaklanjuti Bawaslu.
Kemudian untuk dapat mengajukan permohonan sengketa, Bawaslu juga menyediakan layanan berbasis aplikasi yang dinamai SIPS. Aplikasi ini untuk mempermudah pengajuan permohonan sengketa.
"Jika sebelumnya pemohon datang mengajukan permohonan manual dengan membawa berkas yang tidak sedikit, kini mengajukan sengketa jauh lebih efesien melalui SIPS secara online," katanya. (*)