Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

KPU Karo Terapkan Putusan MK pada Pilkada 2024

Theopilus Sinulaki - Sabtu, 24 Agustus 2024 21:31 WIB
1.291 view
KPU Karo Terapkan Putusan MK pada Pilkada 2024
Ist/SNN
Ketua KPU Karo Rendra Gaule Ginting.
Karo (harianSIB.com)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karo menerapkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai syarat pencalonan dalam penyelenggaraan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Karo pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Karo, Rendra Gaule Ginting ketika dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network, Sabtu (24/8/2024) melalui telephone selulernya. Ketentuan itu berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Karo Nomor 1170/PL.02.2-Pu/1206/ Tahun 2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo tanggal 24 Agustus 2024.

Disinggung syarat pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 hingga saat belum terbit Peraturan KPU RI, Ia menjelaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta KPU Daerah (KPUD) memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat membuka pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024. Permintaan tersebut tertuang dalam surat KPU bernomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tentang Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dijelaskan, syarat minimal jumlah suara sah sebagai syarat mengajukan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo tahun 2024, adalah minimal 19.569 suara.

Jumlah syarat minimal itu adalah 8,5 persen dari suara sah sebanyak 230.217 dari Pemilu legislatif 2024, sesuai putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Putusan MK telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Dengan itu, KPU Karo membuka pendaftaran pasangan calon selama 3 hari di kantor KPU Karo di Kabanjahe , dimulai Selasa (27/8/2024) dan Rabu dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.Sementara pada hari terakhir pendaftaran, Kamis (29/8/2024) dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru