Tebingtinggi (harianSIB.com)Komisi Pemilihan Umum (
KPU)
Tebingtinggi menetapkan 130.610 orang Daftar Pemilih Tetap (
DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada).
Jumlah tersebut ditetapkan pada rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT, Kamis (19/9/2024) di salah satu kafe di Jalan Deblod Sundoro.
Ketua KPU Tebingtinggi Emil Sofyan mengatakan penetapan DPT ini berproses selama 4 bulan yang lalu. Dimulai dari coklit, pemuktahirkan, DPS dan DPSHP.
Baca Juga:
"DPT ini sangat penting bagi pasangan calon guna penyampaian visi misi," kata Emil.
Lanjut Emil, pada rapat pleno akan ada saran dan perbaikan. Hal ini sangat diharapkan sehingga warga yang belum terdata nantinya dapat dimasukan sebagai pemilih.
Baca Juga:
"Klasifikasi pemilih yakni terdaftar DPT, pemilih tambahan dengan mengurus surat pindah A5 dan tidak terdaftar tapi punya E-KTP masuk daftar pemilih khusus," ucap Emil.
Sementara itu, Kordiv HPPH Bawaslu Tebingtinggi Elfian Choky Nasution mengatakan akan memberikan saran secara tertulis terkait DPT.
"Ada beberapa catatan seperti pensiunan TNI/Polri tapi belum masuk ke DPT," ucapnya.(*)