Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Masuki Tahapan Kampanye, Bawaslu Tanjungbalai Imbau Paslon Pedomani Aturan

Pahala Sinaga - Kamis, 26 September 2024 07:36 WIB
144 view
Masuki Tahapan Kampanye, Bawaslu Tanjungbalai Imbau Paslon Pedomani Aturan
Foto: Dok
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tanjungbalai, Nazmi Hidayat Sinaga
Tanjungbalai (harianSIB.com)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungbalai mengimbau seluruh Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk mempedomani Peraturan Perundang-undangan agar tidak melanggar aturan kampanye.

Hal itu disampaikan Ketua BawasluTanjungbalaiDedy Hendrawan SH MHmelalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Nazmi Hidayat Sinaga kepada wartawan, Rabu (25/09/2024) malam.

" Saat ini sudah memasuki tahapan kampanye, jadi seluruh Pasangan Calon Kepala Daerah harus memahami aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye tersebut," ujar Nazmi.

Nazmi menegaskan, agar Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai tidak melibatkan perangkat pemerintah yakni ASN atau instansi terkait lainnya seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) serta kepala lingkungan dan honorer yang digaji menggunakan anggaran Pemerintah daerah.

" Jika ada pelanggaran etik, netralitas dan pidana Pemilihan maka jangan melibatkan ASN atau instansi lainnya dalam pelaksanaan kampanye begitupun sebaliknya ASN dan instansi lainnya tersebut jangan sekali-kali melibatkan diri untuk ikut berkampanye sebab sudah ada aturan tentang hal itu," kata Nazmi.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa ada beberapa ketentuan yang wajib dipedomani paslon tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 serta PKPU nomor 13 tahun 2024 sudah jelas bahwa ada beberapa pasal yang mengatur tentang kampanye diantaranya pasal 69 terkait larangan dalam kampanye dan pasal 187 ayat (2) dan (3) tentang sanksi pelanggaran nya," katanya.

Nazmi juga mengajak seluruh elemen masyarakat bergandengan tangan mensukseskan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah dengan menjaga kondusifitas dengan tidak melakukan ujaran kebencian, black campaign atau saling serang antar individu.

"Ini adalah pesta rakyat, jadi seluruh rakyat akan berpesta, maka ayo bersama kita jaga kondusivitas dalam perhelatan ini, jangan menyebar ujaran kebencian, politisasi sara, kampanye hitam atau saling serang antar individu, kekerasan, fitnah, merusak alat peraga, mengancam, menggangu ketertiban umum, serta menggunakan fasilitas pemerintah, menggunakan anggaran pemerintah daerah, dan rumah ibadah dan terpenting jangan melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Daerah apalagi politik uang," pungkasnya. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru