Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Februari 2026

Mantan Kades Gunungmelayu Dilantik Jadi Anggota DPRD Labura Masa Jabatan 2024-2029

Chairul Fahmi Matondang - Minggu, 29 September 2024 10:33 WIB
577 view
Mantan Kades Gunungmelayu Dilantik Jadi Anggota DPRD Labura Masa Jabatan 2024-2029
Foto: Dok/Saiful
FOTO BERSAMA: H Saiful Anwar foto bersama Kades Gunungmelayu, Sahran Tanjung dan lainnya, usai dilantik menjadi anggota DPRD Labura 2024-2029, di DPRD Labura, Rabu (25/9/2024).
Aekkanopan (harianSIB.com)
Mantan Kades Gunungmelayu, Kecamatan Kualuh Selatan, H Saiful Anwar, dilantik Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, menjadi anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) masa jabatan 2024-2029.

"Alhamdulillah, Rabu (25/9/2024), telah dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labura bersama 34 anggota dewan lainnya," kata Saiful, Sabtu (28/9/2024) malam.

Dia berharap seluruh anggota DPRD yang dilantik dapat amanah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Terpisah, Kades Gunungmelayu, Sahran Tanjung bersyukur dan bangga dengan dilantiknya mantan Kepala Desa Gunungmelayu itu menjadi anggota DPRD Labura.

"Semoga, Pak H Saiful amanah dan dapat melaksanakan tugas dengan baik di DPRD Labura," harapnya.

Informasi diperoleh, politisi Partai Golkar itu duduk di DPRD Labura berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5, Kecamatan Aeknatas.

Selain H Saiful, juga dilantik anggota dewan dari Dapil 5 yaitu, Faisal I Tambunan (Hanura), Johan Harahap (NasDem), Tahan Munthe (PKB), Syahrul (PAN) dan Zaharuddin Tambunan (PKS).(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru