
Lapas Sibolga Beri Penghargaan Pegawai Teladan
Tapteng(harianSIB.com)Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga memberikan piagam penghargaan kepada pegawai teladan di Lapas Sibolga
Imbauan itu disampaikan melalui surat nomor 0077/PM.00.02/K.SU-24/09/2024 tertanggal 28 September 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Taput, Parlin Tambunan kepada Jurnalis SIB News Network (SNN), Selasa (1/10/2024), menyampaikan, imbauan tersebut disampaikan agar paslon mematuhi aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Bawaslu Tapanuli Utara akan melakukan pengawasan secara melekat, baik dalam kampanye terbatas maupun kampanye terbuka untuk umum," katanya.
Baca Juga:
Parlin menjelaskan, pengawasan yang dilakukan akan berfokus pada mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Beberapa poin penting yang ditekankan antara lain, larangan terhadap isu sensitif.
Dikatakannya, kampanye dilarang membahas Dasar Negara Pancasila dan UUD 1945, serta dilarang saling menghina antar individu atau kelompok berdasarkan suku, ras, agama dan lain-lain. Selanjutnya dilarang melakukan tindakan menghasut, fitnah dan adu domba.
"Tindakan kekerasan atau ancaman antar pendukung dilarang keras serta tidak diperbolehkan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) yang dapat berujung pada konsekuensi pidana," jelasnya.
Parlin juga menambahkan, dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye. Tempat ibadah dan pendidikan juga tidak boleh digunakan, kecuali untuk perguruan tinggi yang diizinkan pada hari Sabtu dan Minggu, dengan catatan tidak mengganggu keamanan.
"Pentingnya ketaatan terhadap regulasi tahapan kampanye khususnya mengenai pemasangan APK di lokasi yang diperbolehkan. Kami juga mengimbau paslon dan timnya mematuhi aturan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 agar tidak ada pihak yang menyalahkan Bawaslu atau KPU," terangnya.
Untuk pelarangan pemasangan APK, lanjutnya, kewenangan berada pada KPU yang memutuskan lokasi pemasangan. "Kami mengingatkan agar semua pihak tetap menjaga ketertiban selama kampanye hingga Pemilu berlangsung," ujarnya.
Parlin Tambunan juga menegaskan, agar para paslon menghindari praktik money politics, black campaign dan segala tindakan yang dapat merugikan pihak lain.
"Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan demi menjaga keamanan, kedamaian dan kondusivitas di Tapanuli Utara," katanya. (*)
Tapteng(harianSIB.com)Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga memberikan piagam penghargaan kepada pegawai teladan di Lapas Sibolga
Medan(harianSIB.com)Insan Adhyaksa Kejaksaan RI terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusianya lewat pendidikan dan pelatihan, salah sa
Pematangsiantar(harianSIB.com)Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak menghadiri upacara serah terima jabatan Komandan Yonif (Danyon
Kutacane(harianSIB.com)Seluruh jamaah haji asal Kabupaten Aceh Tenggara yang berada di Tanah Suci dilaporkan dalam kondisi sehat walafiat se
Medan(harianSIB.com)Pimpinan Wilayah Perum Bulog Sumatera Utara, Budi Cahyanto, memastikan pihaknya tetap siap menyerap gabah petani meskipu