Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 September 2025

Bawa Sabu 25 Kilogram, Satresnarkoba Polres Asahan Tangkap Pasutri

Franky Simarmata - Jumat, 18 Oktober 2024 22:09 WIB
377 view
Bawa Sabu 25 Kilogram, Satresnarkoba Polres Asahan Tangkap Pasutri
(Foto SNN/Franky Simarmata)
Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi bersama unsur Forkopimda Asahan menunjukkan barang bukti sabu sebanyak 25 Kg hasil tangkapan Satnarkoba Polres Asahan saat press release di halaman Polres Asahan, Jumat (18/10/2024).
Kisaran (harianSIB.com)

Satresnarkoba Polres Asahan menangkap pasangan suami isteri (Pasutri) berinisial MJ (36) dan istrinya SN (29) warga kecamatan Datuk Bandar kota Tanjungbalai karena terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.


"Pasangan tersebut diamankan karena membawa dan memiliki sabu seberat 25 kilogram, " ucap Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi unsur Forkopimda Asahan, saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Asahan, Jumat (18/10/2024).

AKBP Afdhal Junaidi memaparkan, terungkapnya kasus lni, setelah pihaknya mendapat informasi akan ada transaksi sabu, Senin (14/10/2024) di jalan Jenderal Sudirman Tanjungbalai. Saat tiba di tempat kejadian, petugas melihat gelagat 2 orang mencurigakan, naik sepeda motor Yamaha Vixion dan membawa bungkusan. "Saat distop, memang benar Pasutri itu membawa sabu, dikemas dalam 13 bungkusan berwarna biru yang bertuliskan Number One," ucapnya.

Lanjut Kapolres Asahan lagi, selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka, dan menemukan 12 bungkusan yang bentuknya sama persis dengan kemasan sebelumnya. Kepada petugas, MJ mengakui perbuatannya atas suruhan K, sedangkan isterinya SN turut diamankan karena ikut serta menghantar barang haram itu. Adapun motif kedua Pasutri dalam peredaran gelap narkoba tersebut, beralasan untuk tambahan ekonoimi rumah tangganya.


" Diakuinya, upah yang telah diterima hanya Rp 5 juta, sedangkan sisanya akan diberi lagi jika barang siap diantar. Kedua tersangka, dijerat pasal 114 (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati," ujar Kapolres Asahan. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru