Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 Juni 2026

Mobil Tahanan Kejari Humbahas yang Bawa 2 Terdakwa Perkara Pidana Pilkada Humbahas Kecelakaan di Sipoholon Taput

Frans Koberty Simanjuntak - Jumat, 13 Desember 2024 18:29 WIB
245 view
Mobil Tahanan Kejari Humbahas yang Bawa 2 Terdakwa Perkara Pidana Pilkada Humbahas Kecelakaan di Sipoholon Taput
Foto Dok/SNN
DIRUJUK : Kedua korban kecelakaan tunggal Mobil Tahanan Kejari Humbahas saat akan dirujuk ke RSUD Doloksanggul dari RSU Tarutung, Jumat (13/12/2024).

"Kami Penasehat Hukum terdakwa sangat keberatan jika sidang dilaksanakan hari ini. Sebab tidak mungkin Ronald Hutasoit dan Harry Surya H Purba bisa hadir di sidang pengadilan tersebut," ucap Frien.

"Kami sangat keberatan jika dilaksanakan sidang secara in absentia dan kami tidak akan menghadirinya. Kami berharap agar sidang ditunda hingga terdakwa dapat hadir di persidangan," tambahnya.

Dia menguraikan, peristiwa kecelakaan tersebut merupakan kejadian di luar kemampuan manusia dan tidak bisa dihindarkan, serta tidak ada unsur kesengajaan.

"Tentu ini peristiwa force majeur/overmacht dan bukan atas kehendak klien kami. Jikalau pun ada indikasi kelalaian yang menyebabkan luka berat dalam peristiwa ini, tentu klien kami adalah korban. Oleh karenanya sangat wajar dan cukup berdasar secara hukum dan secara nilai-nilai kemanusiaan untuk menunda sidang," pungkasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru