Kristus Bangkit Membarui Kemanusiaan Kita
(harianSIB.com)Jadi siapa yang ada di dalam Kristus, ia adalah ciptaan baru, yang lama sudah berlalu, sesungguhnya yang baru sudah datang.
Menurut Kasi Penkum/Humas Kejati Sumut Adre W Ginting, AL adalah salah seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI Tahun Anggaran (TA) 2017, dengan nilai anggaran Rp 2.146.569.000.
"AL (oknum Wakil Direktur II CV PN) ditetapkan penyidik Kejari Madina sebagai tersangka sejak 18 Oktober 2023. AL sebagai penyedia pekerjaan konstruksi pada Pembangunan Stadion Kabupaten Madina tersebut", ujar Kasi Penkum Adre Ginting dalam keterangan tertulis via Wa, Kamis (20/2/2025).
Dijelaskannya, pasca penetapan tersangka, penyidik telah memanggil tersangka AL secara patut sebanyak 3 kali untuk dimintai keterangannya
sebagai tersangka. Akan tetapi tersangka tidak pernah hadir hingga ditetapkan DPO sejak 5 Desember 2024.
"Ketika dilakukan pengamanan, tersangka sedang melakukan kegiatan jualan bakso keliling tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya AL diserahkan Tim Tabur melalui Kasi E Husairi kepada Kajari Madina Muhammad Iqbal didampingi Kasi Pidsus Herianto. Dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka AL ditahan di Rutan Klas II B Pangabungan", sebut Adre Ginting.
Telah diberitakan, dalam perkara yang sama, sebelumnya, Senin (17/2/2025) malam, tim tabur telah mengamankan tersangka IS, ST di rumahnya di Desa Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan kini sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Menurut Kasi Penkum Adre Ginting, kasus ini berawal pada TA 2017 terdapat dana bantuan pekerjaan pembangunan lanjutan tribun A stadion
Madina di Sarak Matua, Panyabungan, dari Kemenpora RI dengan anggaran Rp 2.146.569.000.
Namun pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak, penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14% dan terjadi kekurangan volume pekerjaan, sehingga merugikan keuangan negara Rp844.047.819.
"Tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang (UU) RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU
No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(**)
(harianSIB.com)Jadi siapa yang ada di dalam Kristus, ia adalah ciptaan baru, yang lama sudah berlalu, sesungguhnya yang baru sudah datang.
(harianSIB.com)Dalam perayaan Paskah ini, kita kembali mendengar inti dari iman kita, seperti yang ditegaskan oleh Rasul Paulus dalam 1 Kori
Medan (harianSIB.com)Satuan Brimob Polda Sumatera Utara menggelar upacara penutupan Pelatihan Pembinaan Kemampuan Brimob bagi Bintara Remaja
Medan (harianSIB.com)Penerimaan anggota Polri baik Bintara, Sumber Sarjana dan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2026 di Polda Sumut diduga t
Sergai (harianSIB.com)Debit air sungai di kawasan Pondok Seng, Desa Marjanji Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), mendadak
Binjai (harianSIB.com)Aksi tawuran yang diduga akan dilakukan sekelompok geng motor berhasil digagalkan jajaran Polres Binjai. Dua remaja y
Medan (harianSIB.com)Grup A dan Grup B resmi mengunci wakilnya ke babak enam besar Liga 4 Sumatera Utara usai menuntaskan laga terakhir fase
Jakarta (harianSIB.com)Persekutuan Gerejagereja di Indonesia (PGI) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras tindakan penye
Teheran (harianSIB.com)Sebuah proyektil dari serangan Amerika SerikatIsrael menghantam area dekat pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) B
Belawan (harianSIB.com)Aksi tawuran dua kelompok warga dengan saling lempar benda keras dan sebagian menggunakan senjata tajam, dikabarkan t
Jakarta (harianSIB.com)Tangis keluarga pecah saat tiga peti jenazah prajurit TNI yang gugur dalam misi perdamaian di Lebanon tiba di Gedung
Jakarta (harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang berwenang mengaudit sekali