Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Maret 2026

Pengembangan Kasus 6 Kg Sabu, Satnarkoba Polres Asahan Gerebek Rumah Bandar Narkoba, 362 Butir Peluru, 6 Kg Sabu Diamankan

Franky Simarmata - Jumat, 21 Februari 2025 20:09 WIB
103 view
Pengembangan Kasus 6 Kg Sabu, Satnarkoba Polres Asahan Gerebek Rumah Bandar Narkoba, 362 Butir Peluru, 6 Kg Sabu Diamankan
(Foto SNN/Franky Simarmata)
Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi SIK saat menyampaikan paparan penangkapan narkoba jenis sabu sebanyak 10 Kg oleh Satnarkoba Polres Asahan saat press release di halaman Polres Asahan, Jumat (21/02/2025).

Setelah itu, kata Kapolres Asahan, tim Opsnal Satnarkoba Polres Asahan melakukan pemeriksaan rumah yang dihuni oleh C alias R dengan disaksikan oleh isteri C alias R bernama LS beserta perangkat kelurahan setempat, ditemukan 6 bungkus plastik berwarna orange narkotika jenis sabu seberat 6 Kg didalam kamar rumah C alias R.

"Ketika digeledah, dari dalam laci lemari yang ada didalam ruang tamu ditemukan 1 pucuk senjata api genggam merk baretla berikut 262 butir peluru kaliber 9 mm dan 100 butir peluru kaliber 7 mm. Dan selanjutnya, tim Opsnal membawa AMN ke Satnarkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan. Untuk saat ini, isteri dari C alias R bernama LS masih diselidiki keterlibatan dan perannya," ujarnya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap AMN ini adalah pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup. Bahwa dari pengungkapan penggagalan peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Asahan dengan nilai total narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 10 Kg tersebut dapat menyelamatkan 2000 jiwa manusia, terang Kapolres Asahan.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru