Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Polsek TBU Tangkap Tersangka Pencurian 3 Unit Trapo Lampu Cumi

Pahala Sinaga - Selasa, 04 Maret 2025 21:18 WIB
42 view
Polsek TBU Tangkap Tersangka Pencurian 3 Unit Trapo Lampu Cumi
(Foto : Dok / M Rony)
DIAMANKAN : R alias M tersangka kasus pencurian 3 unit trapo lampu cumi diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara Polres Tanjungbalai, Senin (3/3/2025).
Tanjungbalai (harianSIB.com)
Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara (TBU) Polres Tanjungbalai berhasil menangkap R alias M (38) tersangka kasus pencurian 2 Unit trapo lampu cumi warna biru merek Samsung Unilam 1500 watt dan 1unit trapo lampu cumi warna kuning merek Samyong 2000 watt.

Penangkapan R alias M yang merupakan warga Jalan Ros Lingkungan IV Kelurahan Tanjungbalai Kota IV Kecamatan TBU Kota Tanjungbalai disampaikan oleh Kapolsek TBU Iptu M Rony SH kepada SIB News Network, Selasa (4/3/2025) sore.

Iptu Rony mengatakan, penangkapan itu bermula atas adanya laporan dari korban atas nama RSO, warga Jalan Bambang Sagara Lingkungan I Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai yang telah kehilangan 3 unit trapo lampu cumi.

" Pencurian itu terjadi pada Kamis (27/2/2025) subuh sekira Pukul 03.00 WIB di gudang miliknya yang beralamat di Jalan Letjend Suprapto Lingkungan IV Kelurahan TB Kota IV Kecamatan TBU Kota Tanjungbalai," ucap Iptu Rony.

Kemudian lanjutnya, korban melihat jendela lantai dua gudang sudah terbuka dan setelah dicek 3 unit trapo cumi miliknya telah hilang yang diduga dicuri dengan cara menaiki tangga kemudian merusak jendela lantai dua gudang.

" Setelah menerima laporan dari korban, pada Senin (3/3/2025) pukul 07.00 WIB Unit Reskrim Polsek TBU berhasil mengamankan tersangka R alias M dan dari hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatannya bersama temanya A (37) dan KK (35) masih DPO," ucap Iptu Rony.

Akibat pencurian yang dilakukan Iptu Rony menjelaskan bahwa tersangka R dijerat pasal 363 ayat (2) Subs Pasal 362 Jo 55 tentang tindak pidana pencurian.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru