Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 24 Desember 2025

731 WBP Lapas TBA Terima Remisi Idul Fitri, 2 Langsung Bebas

Hendri Damanik - Senin, 31 Maret 2025 12:58 WIB
108 view
731 WBP Lapas TBA Terima Remisi Idul Fitri, 2 Langsung Bebas
Foto Dok/Humas Lapas TBA
BERI REMISI : Kalapas TBA Irhamuddin memberikan surat remisi kepada salah satu warga binaan, Senin (31/03/2025) di aula Lapas TBA.
Tanjungbalai (harianSIB.com)

Sebanyak 731 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai Asahan menerima remisi khusus Idulfitri 1446 H dan 2 dinyatakan langsung bebas, Senin (31/03/2025) di aula Lapas TBA.

Upacara pemberian remisi dipimpin langsung oleh Kalapas Tanjungbalai, Irhamuddin didampingi Kasi Binadik Rudi Sembiring dan jajaran petugas Lapas, diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia mengenai daftar warga binaan yang menerima remisi.

Kalapas Irhamuddin menegaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat, baik dari segi administratif maupun substantif. Remisi ini juga menjadi bentuk apresiasi dari negara atas usaha mereka dalam mengikuti program pembinaan di dalam Lapas.

"Remisi ini bukan sekadar hadiah Idulfitri, tetapi juga motivasi bagi warga binaan agar terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana. Kami ingin mereka memanfaatkan masa pembinaan ini sebaik mungkin, sehingga saat bebas nanti, mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama," ujar Irhamuddin.

Ia berharap pemberian remisi ini bisa menjadi pengingat bagi seluruh warga binaan bahwa perubahan adalah hal yang mungkin, dan setiap individu memiliki kesempatan kedua untuk memperbaiki diri.

Dari 764 narapidana beragama Islam yang berada di Lapas Tanjungbalai, 731 orang memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi khusus Idulfitri 2025 dan pemberian remisi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

" Adapun rincian jumlah remisi yang diberikan, yaitu 15 hari 131 orang, 1 bulan 542 orang, 1 bulan 15 hari 50 orang, 2 bulan 8 orang dan 2 orang bebas, dengan total 731 orang," sebut Irhamuddin.

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru