Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Polres Tapteng Tetapkan DPO Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Rosianna Anugerah Hutabarat - Jumat, 04 April 2025 12:11 WIB
39 view
Polres Tapteng Tetapkan DPO Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Surat DPO Polres Tapanuli Tengah (Foto: SNN/Humas Polres Tapteng)
Tapteng(harianSIB.com)
Polres Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, sedang memburu Wahyu Christon May Sihombing, pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pria 23 tahun ini dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak dan kini menjadi buronan polisi.

Saat ini polisi telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) dan meminta bantuan masyarakat untuk membantu penangkapannya.

Wahyu, yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Lingkungan III, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, memiliki ciri-ciri fisik badan kurus sedang, rambut hitam pendek, kulit sawo matang, mata hitam bulat, hidung sedang dan tinggi badan sekitar 168 cm. Ia memiliki NIK KTP 1201201305010001.

Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Muhammad Taufiq Siregar, mengimbau agar masyarakat yang mengetahui keberadaan Wahyu untuk segera menghubungi nomor telepon 0821 6745 2233.

"Kita akan menjamin kerahasiaan dari orang yang akan memberikan informasi keberadaan pelaku," ujarnya Jumat (4/4/2025).

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo 76 D Subsidar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. "Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu proses penangkapan Wahyu," pungkasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru