Dimediasi Kemenag, Segel Rumah Doa POUK Tesalonika Tangerang Resmi Dibuka
Tangerang (harianSIB.com)Polemik penyegelan Rumah Doa Jemaat Persatuan Oikumene Umat Kristiani (POUK) Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, Kab
Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea melalui rilisnya yang diterima Jurnalis SIB News Network (SNN) , Kamis (10/4/2025), menjelaskan kronologis kejadian tersebut berawal saat petugas Piket SPKT Polres Nias menerima informasi dari warga. Tim gabungan dari Piket SPKT, Reskrim, dan Intel yang dipimpin IPDA Surya Darma Lombu langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian guna mengantisipasi aksi massa yang berpotensi anarkis.
Sesampainya di lokasi, aparat mendapati rumah terduga pelaku telah dikerumuni warga. Polisi segera memberikan imbauan agar masyarakat tidak main hakim sendiri. Setelah melakukan pendekatan persuasif dan mendapatkan keterangan dari keluarga korban, situasi berhasil dikendalikan.
Terduga pelaku akhirnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Nias untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan korban kepada pihak kepolisian, insiden bermula pada Rabu (9/4) sekitar pukul 00.15 WIB. Korban, NJT., baru saja menutup lapak jualannya di jajanan malam dan dalam perjalanan pulang melintasi Jembatan Nou. Saat itu, tiba-tiba seorang remaja laki-laki yang belakangan diketahui sebagai To menghampiri korban dari arah belakang dengan sepeda motor.
Setelah sejajar dengan kendaraan korban, pelaku langsung melakukan tindakan asusila. Korban spontan berteriak, dan pelaku segera melarikan diri dengan kecepatan tinggi.
Korban yang syok kemudian berhenti di depan sebuah toko parfum dekat lokasi kejadian dan menceritakan peristiwa tersebut kepada beberapa saksi yang berada di sana. Para saksi kemudian secara inisiatif mengejar pelaku menggunakan sepeda motor. Tidak lama berselang, mereka berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui tempat tinggalnya.
Korban bersama beberapa warga menuju rumah pelaku. Tak berselang lama, aparat kepolisian tiba dan mengamankan pelaku ke Polres Nias.
Korban selanjutnya menjalani visum et repertum di RS Bethesda dan membuat laporan resmi. Proses tetap hukum berrjalan,
remaja terduga pelaku kini telah diamankan di Polres Nias. Ia dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara.(**)
Tangerang (harianSIB.com)Polemik penyegelan Rumah Doa Jemaat Persatuan Oikumene Umat Kristiani (POUK) Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, Kab
Medan(harianSIB.com)Perumda Tirtanadi menyatakan telah menindaklanjuti seluruh hasil monitoring Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah 1 Sum
Langkat(harianSIB.com)Pembangunan jembatan strategis di Kabupaten Langkat resmi dimulai. Momentum ini ditandai dengan kegiatan ground breaki
Lubukpakam(harianSIB.com)Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Deliserdang merekomendasikan 6 nama menjadi calon ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang)
Sibolga(harianSIB.com)Nama Febriel Buyung Sikumbang kembali menjadi sorotan setelah dipercaya menjabat Panglima Komando Daerah Militer (Pang
Medan(harianSIB.com)Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan ,Landen Marbun SH,MH mengadakan pertemuan dengan masyarakat Kelurahan Pul
Medan(harianSIB.com)Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Balai Besar Wilayah I mengingatkan masyarakat Sumatera Utara untuk
Medan(harianSIB.com)Personel Polsek Medan Tembung mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria lanjut usia, Ishak (55) tewa
Binjai(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korups
Sibolga(harianSIB.com)Personel Polres Sibolga terus mengintensifkan latihan rutin Pengendalian Massa (Dalmas) sebagai bagian dari upaya peni
Jambi(harianSIB.com)Polda Jambi mengakui tersangka kasus 58 kilogram narkotika jenis sabu berinisial MA alias Alung kabur dari ruang penyidi
Belawan(harianSIB.com)Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan Police Goes To School, sosialisasikan tertib berlalu