Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 27 September 2025

Bangunan Hotel Labersa Diduga Langgar Sempadan Danau Toba

DPRD Samosir Tinjau Lokasi Bersama BWS II Sumatera Utara
Marihot Simbolon - Senin, 14 April 2025 22:13 WIB
12 view
Bangunan Hotel Labersa Diduga Langgar Sempadan Danau Toba
DPRD Samosir dan BWS II Sumatera Utara bersama Kejaksaan Negeri Samosir, Dinas Perizinan Terpadu Samosir, Plt Kadis PU, dan sejumlah pejabat eselon II lainya saag meninjau kawasan Hotel Labersa.
Samosir(harianSIB.com)
DPRD Kabupaten Samosir bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) II Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Negeri Samosir meninjau langsung lokasi pembangunan Hotel Bintang Lima Labersa yang diduga melanggar garis sempadan pantai dan sungai di Jalan Raya Simanindo tepatnya di Desa Simarmata, Dusun Sidaji , Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Senin (14/4/2025).

Peninjauan tersebut dilakukan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya diadakan di kantor DPRD Samosir.

Kepala Bidang Perizinan BWS II Sumatera Utara, Cahyadi, menjelaskan bahwa pembangunan Waterboom atau wahana air yang didirikan sebelum aturan tentang sempadan berlaku akan dianggap sebagai bangunan berstatus quo. Artinya, bangunan tersebut tidak boleh dikembangkan atau diubah ukurannya tanpa izin resmi dari instansi yang berwenang.

"Dijelaskan, karena permasalahan ini sudah menjadi perhatian publik, maka setelah proses peninjauan selesai, kami akan menyampaikan hasilnya kepada aparat penegak hukum (APH)," tegasnya.

Terkait proses penertiban izin, Cahyadi menegaskan bahwa Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari BWS akan turun langsung ke lapangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap sempadan sungai atau danau, maka hasilnya nanti akan dilaporkan ke Polda Sumut dan kepada menteri terkait untuk ditindaklanjuti.

Mengenai izin pembangunan, Cahyadi menjelaskan bahwa pihak BWS belum dapat mengeluarkan izin karena proses kajian kelayakan masih berlangsung. "Kami hanya bisa memberikan rekomendasi teknis sementara, itupun kalau sesuai ketentuan. Untuk izin, itu masih dalam tahap evaluasi apakah layak atau tidak," katanya


Perwakilan manajemen Hotel Labersa, Lambertus Siregar, menyatakan mendukung penuh pengembangan pariwisata di Kabupaten Samosir dan berkomitmen mematuhi semua peraturan yang berlaku. Namun, ketika ditanya apakah memikirkan telah mengurus izin sebelum membangun di kawasan sempadan danau, Lambertus tidak memberikan penjelasan yang tegas dan hanya menyebut bahwa proses perizinan sedang berlangsung.

Menanggapi hal ini, Cahyadi membantah pernyataan Lambertus. Ia menegaskan bahwa hingga pembangunan dilakukan, pihak Hotel Labersa belum pernah mengajukan izin pembangunan di sempadan danau. "Nanti setelah hasil verifikasi lapangan selesai, akan kami pastikan seperti apa hasilnya," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, menegaskan bahwa pembangunan Waterboom serta sejumlah bangunan di tepi pantai yang berlokasi di Hotel Labersa diperkirakan atau diduga melanggar garis sempadan pantai dan sungai. Oleh karena itu penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu. "Kalau di Jawa Barat aturannya bisa ditegakkan, di Samosir juga harus bisa. Semua aturan harus dipatuhi tanpa pengecualian. Tidak ada yang spesial, maka tidak boleh ada yang melanggar dalam proses perizinan," tuturnya.

Kepala Dinas PUPR Rudimhanton Limbong menyampaikan, pihak Hotel Labersa harusnya menunjukkan sertifikatnya supaya jelas mana batas sempadan danau dan sungai.

Saat Ketua DPRD Samosir, Nasib Simbolon bersama Anggota DPRD lainya dan BWS II Sumatera dan Kejaksaan Negeri Samosir, Pertanahan, Perizinan Terpadu Samosir, Dinas PU, mereka melihat dan memeriksa batas batas bangunan Waterboom atau wahana permainan air dan sejumlah kamar model rumah bongkar pasang yang diduga lokasi tersebut hasil reklamasi (penimbunan) sempadan pantai Danau Toba. (G2).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru