Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 Juli 2026

Beri Efek Jera, PT ITC Multifinance Cabang Pematangsiantar Laporkan Nasabah ke Penegak Hukum

Andomaraja Paga Sitio - Rabu, 14 Mei 2025 11:25 WIB
241 view
Beri Efek Jera, PT ITC Multifinance Cabang Pematangsiantar Laporkan Nasabah ke Penegak Hukum
Foto: Dok/PT ITC Multifinance
Nasabah insia RT yang dilaporkan PT ITC Multifinance ke Polres Pematangsiantar atas undang-undang jaminan fidusia.

Atas kejadian tersebut, dia pun mengimbau kepada masyarakat, terkhusus debitur untuk tetap pada perjanjian kontrak kredit. Agar lebih bertanggungjawab terhadap moral masyarakat anti melanggar hukum dengan tidak mengalihkan kendaraan kredit tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.

"Semoga dengan kejadian ini dapat membuat efek jera bagi nasabah lainnya. Kami berharap untuk semua nasabah melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian yang sudah disepakati dari awal pengajuan," pungkasnya.

Masih lanjut dia menambahkan, sebagai bahan edukasi kepada masyarakat dan khususnya nasabah PT ITC Multifinance Cabang Pematangsiantar bahwa akad kredit atau kontrak perjanjian kredit ada payung hukum yang menaunginya, yakni Undang-Undang Fidusia No.42 tahun 1999 khususnya pasal 36.

Sebagaimana diketahui, nasabah inisial RT dilaporkan karena mengoperkreditan atau menjual satu unit kendaraan tanpa sepengetahuan PT ITC Multifinance Cabang Pematangsiantar.

Atas laporan perusahaan leasing tersebut, pria inisial RT warga Kota Pematangsiantar itu pun terpaksa berhadapan dengan penegak hukum. Belakangan berkas perkara yang bersangkutan diproses dari kepolisian dan kejaksaan hingga akhirnya dinyatakan bersalah oleh PN Pematangsiantar atas nomor putusan 49/Pid.sus/2025/PN/Pms.

Atas perbuatannya itu, terdakwa inisial RT telah divonis 1 tahun 5 bulan dan denda Rp 25 juta oleh hakim PN Pematangsiantar. Bahkan apabila yang bersangkutan tidak mampu membayar sesuai denda tersebut, terdakwa wajib menjalani kurungan subsider 1 bulan penjara. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru