Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026

Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Telkom, Dirut PT IKW Ditetapkan Jadi Tersangka

Andomaraja Paga Sitio - Jumat, 16 Mei 2025 15:51 WIB
237 view
Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Telkom, Dirut PT IKW Ditetapkan Jadi Tersangka
Foto: harianSIB.com/Ando Sitio
Tersangka SW saat digiring petugas kejaksaan menuju mobil hendak dikirimkan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Kamis (15/5/202) malam.

Sambung Jurist, kerugian itu pun dikuatkan dari hasil pengujian mutu beton dan bangunan gedung Telkom oleh ahli sipil USU terdapat beberapa item pekerjaan yang meragukan. Pertama adanya rincian pekerjaan ada bill nomor 1 pengerjaan persiapan, namun muncul lagi pekerjaan lainnya di bill of quantities (Boq), adanya perbedaan harga terhadap satu item yang sama pekerjaan antara rancangan anggaran biaya (RAB) mutu beton tidak terpasang atau tidak memenuhi syarat yang ada pada kontrak.


Tidak hanya itu, terdapat item pekerjaan pasangan dinding bata yang ada pada bill nomor 12 pekerjaaan penyelesaian disebut dinding bata aerasi dan ternyata dinding bata merah terakhir beton yang terpasang tidak memenuhi kriteria dan tidak diterima dan dibayarkan.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 4 UU RI No 31 tahun 1999 tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Sebagaimana diketahui sebelum terbongkarnya kasus ini, pada tahun 2017 lalu PT Telkom melakukan ikatan perjanjian dengan penunjukan langsung dengan PT Graha Sarana Duta (PT GSD) melalui surat perjanjian nomor 4208/HK/.810/OPS-10000000/2017, tanggal 2 November 2017 sebesar Rp. 57.997.279.111,00 (termasuk PPN) untuk pengadaan barang dan jasa pembangunan gedung Telkom Witel dan Tsel Pematangsiantar.

Pekerjaan tersebut terdiri dari atas pekerjaan preliminary dan pekerjaan bangunan utama. Namun pada pelaksanaan di lapangan PT GSD, mensubkontrakkan/mengalihkan ke beberapa mitra perusahaan untuk tahap pekerjaan preliminary.

Yang pertama dalam pengerjaan perencanaan desain dan masa kontruksi dilaksanakan oleh PT Pandega Desain Weharima (PT PDW) melalui perjanjian nomor 343/HK/.810/GSD-000/2016 tanggal 19 September 2016 sebesar Rp 2.200.000.000,00.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru