Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026

Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Telkom, Dirut PT IKW Ditetapkan Jadi Tersangka

Andomaraja Paga Sitio - Jumat, 16 Mei 2025 15:51 WIB
233 view
Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Telkom, Dirut PT IKW Ditetapkan Jadi Tersangka
Foto: harianSIB.com/Ando Sitio
Tersangka SW saat digiring petugas kejaksaan menuju mobil hendak dikirimkan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Kamis (15/5/202) malam.
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri Pematangsiantar kembali menetapkan satu orang lagi tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung Telkom Witel dan Tsel Pematangsiantar tahun 2017 di Jalan WR Supratman.



Kali ini jaksa menetapkan tersangka inisial SW (59) yang merupakan Dirut PT Inti Kharisma Wasantara (PT IKW) selaku pengawas proyek pembangunan gedung Telkom Witel dan Tsel Pematangsiantar tahun 2017.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar No: B-1467/L.2.12/Fd.1/05/2025, tanggal 15 Mei 2025.


Kajari Pematangsiantar Jurist Precisely Sitepu didampingi Kasi Pidsus Arga Johannes Hutagalung saat konferensi pers di kantor kejaksaan Jalan Sutomo, Kamis (15/5/2025) malam. (Foto: harianSIB.com/Ando Sitio)

"Tersangka kita lakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar selama 20 hari ke depan sejak terhitung tanggal 15 Mei 2025 s/d 3 Juni 2025," kata Kajari Pematangsiantar Jurist Precisely Sitepu didampingi Kasi Pidsus Arga Johannes Hutagalung saat konferensi pers di kantor kejaksaan Jalan Sutomo, Kamis (15/5/2025) malam.



Kata dia, penetapan tersangka itu setelah pihaknya melakukan pertanggungjawaban tindak pidana dari pada inisial SW dan sesuai hasil penyidikan yang dilakukan kejaksaan, ternyata tersangka tidak menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan pembangunan gedung Telkom.

Sehingga dampak dari pada tidak dilaksanakannya pengawasan pembangunan dengan sungguh-sungguh oleh tersangka, akibatnya ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar pada pembangunan gedung Telkom.


Sambung Jurist, kerugian itu pun dikuatkan dari hasil pengujian mutu beton dan bangunan gedung Telkom oleh ahli sipil USU terdapat beberapa item pekerjaan yang meragukan. Pertama adanya rincian pekerjaan ada bill nomor 1 pengerjaan persiapan, namun muncul lagi pekerjaan lainnya di bill of quantities (Boq), adanya perbedaan harga terhadap satu item yang sama pekerjaan antara rancangan anggaran biaya (RAB) mutu beton tidak terpasang atau tidak memenuhi syarat yang ada pada kontrak.


Tidak hanya itu, terdapat item pekerjaan pasangan dinding bata yang ada pada bill nomor 12 pekerjaaan penyelesaian disebut dinding bata aerasi dan ternyata dinding bata merah terakhir beton yang terpasang tidak memenuhi kriteria dan tidak diterima dan dibayarkan.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 4 UU RI No 31 tahun 1999 tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Sebagaimana diketahui sebelum terbongkarnya kasus ini, pada tahun 2017 lalu PT Telkom melakukan ikatan perjanjian dengan penunjukan langsung dengan PT Graha Sarana Duta (PT GSD) melalui surat perjanjian nomor 4208/HK/.810/OPS-10000000/2017, tanggal 2 November 2017 sebesar Rp. 57.997.279.111,00 (termasuk PPN) untuk pengadaan barang dan jasa pembangunan gedung Telkom Witel dan Tsel Pematangsiantar.

Pekerjaan tersebut terdiri dari atas pekerjaan preliminary dan pekerjaan bangunan utama. Namun pada pelaksanaan di lapangan PT GSD, mensubkontrakkan/mengalihkan ke beberapa mitra perusahaan untuk tahap pekerjaan preliminary.

Yang pertama dalam pengerjaan perencanaan desain dan masa kontruksi dilaksanakan oleh PT Pandega Desain Weharima (PT PDW) melalui perjanjian nomor 343/HK/.810/GSD-000/2016 tanggal 19 September 2016 sebesar Rp 2.200.000.000,00.


Kedua PT Wolferstan Trower Indonesia (PT WTI) melalui perjanjian 073/HK.810/GSD.220/2017, tanggal 13 April 2017 sebesar Rp 198.000.000,00 dalam konsultan Quantity Surveyor. Sementara untuk pengawasan pekerjaan pembangunan gedung Telkom Witel dilaksanakan oleh PT Inti Kharisma Wasantara (PT IKW) sesuai perjanjian nomor 133/HK/810/GSD-220/2017, tanggal 20 Juli 2017 sebesar Rp 711.700.000,00. Namun pekerjaan mengalami dua kali amandemen sehingga adanya penambahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggal 30 April 2025 dan penambahan nilai pekerjaaan menjadi Rp. 853.941.000,00.

Sementara untuk pekerjaan pembangunan utama, PT GSD melakukan ikatan perjanjian dengan PT Tekken Pratama (PT TP) melalui surat perjanjian nomor 15 I/HK.810/GSD-000/2017 tanggal 21 April 2017 sebesar Rp 51.920.000.000,00. Belakangan mengalami amandemen tiga kali sehingga penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan dan pengurangan nilai kontak menjadi Rp 47.771.592.000,00.

Dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Telkom Witel dan Tsel Pematangsiantar, setidaknya empat tersangka sebelumnya sudah dijebloskan kejaksaan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru