Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 30 Juni 2026

Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja di Jalan Bola Kaki

Andomaraja Paga Sitio - Jumat, 30 Mei 2025 19:35 WIB
19 view
Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja di Jalan Bola Kaki
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Tersangka saat diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (28/5/2025) malam.
Pematangsiantar(harianSIB.com)
Dicurigai mengedarkan sabu dan ganja, pria berinisial S (45) ditangkap polisi dirumahnya diJalan Bola Kaki Gang Langgar, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (28/5/2025) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Informasi diperoleh, tersangka S diamankan petugas Sat Resnarkoba saat berada di ruang tamu rumahnya di Jalan Bola Kaki.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny Pardede, Jumat (30/5/2025), mengatakan tersangka dibekuk setelah adanya informasi masyarakat sosok pria terlibat peredaran sabu di Jalan Bola Kaki.

"Saat kita lakukan penyelidikan tersangka berhasil kita amankan saat berdiri berada di ruang tamu rumahnya," kata Jonny.

Ia menjelaskan, lalu petugas melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Vivo warna hitam dari kantong celana depan sebelah kirinya, dan dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 1 unit handphone merek Samsung warna putih dan uang Rp. 285.000.

Lalu dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya di saksikan RT setempat, dari selipan sofa di ruang tamu ditemukan 6 paket sabu seberat 5,07 gram dan 1 paket ganja seberat 0,75 gram serta di lantai ruang tamu ditemukan 1 buah timbangan digital warna hitam.

Lanjut Kasat, usai diinterogasi tersangka S mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial R yang tidak diketahui alamatnya dan ganja diperoleh dari laki-laki berinisial A. Dengan adanya pengakuan itu, tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan akan diproses dengan mempersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Jonny. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru