Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 30 September 2025

Istri Pendeta di Siborongborong Diduga Jadi Korban Penipuan Bisnis Kopi Rp12 Miliar, Pengacara Sebut EP dan SA Terlibat

Bongsu Batara Sitompul - Rabu, 02 Juli 2025 18:02 WIB
26 view
Istri Pendeta di Siborongborong Diduga Jadi Korban Penipuan Bisnis Kopi Rp12 Miliar, Pengacara Sebut EP dan SA Terlibat
Foto SNN : Bongsu Batara Sitompul
BERIKAN PENJELASAN: Olsen Lumbantobing, SH MH sebagai Pengacara dari korban penipuan bisnis penjualan biji kopi Alsinar Sinaga.
Tapanuli Utara(harianSIB.com)

Kasus dugaan penipuan bisnis penjualan biji kopi arabika yang menimpa Alsinar Sinaga (43), seorang istri pendeta di Siborongborong, terus bergulir.

Kuasa hukum korban, Olsen Lumbantobing, SH MH, menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini diyakini akan mengungkap keterlibatan tiga orang terlapor, termasuk pasangan suami istri yang kini dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.

"Dalam perkara ini, tiga orang telah kami laporkan ke Polda Sumut pada Sabtu, 28 Juni 2025. Mereka masing-masing berinisial SA, EP, dan FA. Dari ketiganya, terlapor kedua berinisial EP, yang merupakan istri dari SA, diduga kuat turut terlibat dalam tindak pidana penipuan terhadap klien saya," ujar Olsen saat diwawancarai di kantornya di Tarutung, Rabu (2/7/2025).

Olsen menjelaskan, EP yang berprofesi sebagai dokter di Bandara Kualanamu sempat melakukan beberapa transaksi dengan korban.

Pada 12 Februari 2025, EP diketahui mentransfer Rp50 juta, kemudian pada hari yang sama mengirimkan lagi Rp40 juta ke rekening Alsinar Sinaga.

"Tidak hanya itu, pada 18 Maret 2025, EP juga membuat surat perjanjian yang menyatakan kesanggupan membayar sisa uang pembelian kopi dalam tiga tahap," sambungnya.

Dalam surat perjanjian tersebut, pembayaran dijadwalkan sebagai berikut: tahap pertama pada 8 April sebesar Rp2 miliar, tahap kedua pada 11 April sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga pada 15 April sebesar Rp9 miliar. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, janji itu tak kunjung dipenuhi.

"Karena itulah klien saya akhirnya menempuh jalur hukum dan memberikan kuasa penuh kepada saya untuk melaporkan kasus ini sebagai dugaan penipuan," tegas Olsen.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru