Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 12 April 2026

Istri Pendeta di Siborongborong Diduga Jadi Korban Penipuan Bisnis Kopi Rp12 Miliar, Pengacara Sebut EP dan SA Terlibat

Bongsu Batara Sitompul - Rabu, 02 Juli 2025 18:02 WIB
289 view
Istri Pendeta di Siborongborong Diduga Jadi Korban Penipuan Bisnis Kopi Rp12 Miliar, Pengacara Sebut EP dan SA Terlibat
Foto SNN : Bongsu Batara Sitompul
BERIKAN PENJELASAN: Olsen Lumbantobing, SH MH sebagai Pengacara dari korban penipuan bisnis penjualan biji kopi Alsinar Sinaga.
Tapanuli Utara(harianSIB.com)

Kasus dugaan penipuan bisnis penjualan biji kopi arabika yang menimpa Alsinar Sinaga (43), seorang istri pendeta di Siborongborong, terus bergulir.

Kuasa hukum korban, Olsen Lumbantobing, SH MH, menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini diyakini akan mengungkap keterlibatan tiga orang terlapor, termasuk pasangan suami istri yang kini dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.

"Dalam perkara ini, tiga orang telah kami laporkan ke Polda Sumut pada Sabtu, 28 Juni 2025. Mereka masing-masing berinisial SA, EP, dan FA. Dari ketiganya, terlapor kedua berinisial EP, yang merupakan istri dari SA, diduga kuat turut terlibat dalam tindak pidana penipuan terhadap klien saya," ujar Olsen saat diwawancarai di kantornya di Tarutung, Rabu (2/7/2025).

Olsen menjelaskan, EP yang berprofesi sebagai dokter di Bandara Kualanamu sempat melakukan beberapa transaksi dengan korban.

Pada 12 Februari 2025, EP diketahui mentransfer Rp50 juta, kemudian pada hari yang sama mengirimkan lagi Rp40 juta ke rekening Alsinar Sinaga.

"Tidak hanya itu, pada 18 Maret 2025, EP juga membuat surat perjanjian yang menyatakan kesanggupan membayar sisa uang pembelian kopi dalam tiga tahap," sambungnya.

Dalam surat perjanjian tersebut, pembayaran dijadwalkan sebagai berikut: tahap pertama pada 8 April sebesar Rp2 miliar, tahap kedua pada 11 April sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga pada 15 April sebesar Rp9 miliar. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, janji itu tak kunjung dipenuhi.

"Karena itulah klien saya akhirnya menempuh jalur hukum dan memberikan kuasa penuh kepada saya untuk melaporkan kasus ini sebagai dugaan penipuan," tegas Olsen.


Lebih lanjut, Olsen mengungkapkan, suami EP yang berinisial SA kini sudah tidak bisa dihubungi oleh korban. Sementara EP diketahui masih berada di Medan.

"Terlapor SA yang awalnya menjadi rekan bisnis klien kami kini tidak bisa dihubungi sama sekali. Sedangkan EP masih berdomisili di Medan," ungkapnya.

Olsen memaparkan kronologi awal kerja sama penjualan biji kopi tersebut. Usai diperkenalkan oleh FA kepada SA pada 23 Januari 2025, Alsinar mulai mengirimkan biji kopi arabika dalam jumlah besar.

"Sejak tanggal 23 Januari sampai 7 Maret 2025, klien saya sudah mengirimkan total 180 ton biji kopi senilai Rp18 miliar. Dari jumlah itu, yang dibayar SA baru sekitar Rp6 miliar, sementara sisanya Rp12 miliar dijanjikan akan dibayar," terangnya.

Olsen juga menyebut, dugaan penipuan oleh SA tak hanya merugikan Alsinar Sinaga. Menurut informasi yang diterima pihaknya, total kerugian seluruh korban mencapai sekitar Rp47 miliar.

"Sampai saat ini, sudah ada empat korban yang dirugikan oleh SA. Klien saya mengalami kerugian paling sedikit Rp12 miliar," pungkasnya.

Kasus ini kini dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum segera mengungkap fakta secara transparan demi mendapatkan keadilan bagi para korban. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru