Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 September 2025

Kejari Pematangsiantar Kembali Terima Uang Kerugian Negara Pembangunan Gedung Telkom

Andomaraja Paga Sitio - Jumat, 11 Juli 2025 17:00 WIB
73 view
Kejari Pematangsiantar Kembali Terima Uang Kerugian Negara Pembangunan Gedung Telkom
Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio
Kajari Pematangsiantar Jurist Sitepu, didampingi Kasi Pidsus Arga Johannes Hutagalung menunjukkan penerimaan uang kerugian negara tindak pidana korupsi pembangunan gedung Telkom Witel dan Tsel Kota Pematangsiantar tahun 2017, Jumat (11/7/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Kejari Pematangsiantar menerima uang kerugian negara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Kota Pematangsiantar tahun 2017, senilai Rp330.000.000.

Hal tersebut disampaikan Kajari Pematangsiantar, Jurist Sitepu, didampingi Kasi Pidsus Arga Johannes Hutagalung, disaksikan penasehat hukum tersangka dan pegawai Bank Mandiri, di Aula Kejaksaan Jalan Sutomo, Jumat (11/7/2025) siang, sekira pukul 14.00 WIB.

"Kami sudah menerima titipan uang senilai Rp 330.000.000 dugaan tindak pidana korupsi yang akan dititipkan ke bank," sebut Jurist.


Pegawai Bank Mandiri menghitung uang kerugian negara tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Telkom menggunakan mesin, Jumat (11/7/2025). (Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio)

Menurut Jurist, seusai keterangan tim ahli dari penanganan perkara korupsi pembangunan Telkom Witel dan Tsel Kota Pematangsiantar, kerugian mencapai sekitar Rp4 miliar lebih.


Jurist berharap, dengan adanya penitipan ini penanganan kasus korupsi bisa segera selesai. Ia juga berterimakasih kepada penasehat hukum tersangka yang telah menitipkan uang kerugian negara tersebut.

"Ke depan, kami minta penetapan barang bukti kepada majalis hakim karena penangkapan sudah masa penuntutan," jelasnya.

Kajari menegaskan, penyitaan nantinya dilakukan melalui Ketua Pengadilan Negeri untuk perkara tindak pidana korupsi yang menjerat tersangka H Hasan, Heriyanto merupakan Direktur PT Tekken Pratama selaku pelaksana dan Hary Gularso sebagai ahli teknis pelaksanaan kontruksi PT Tekken Pratama.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru