Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026

Kejari Pematangsiantar Kembali Terima Uang Kerugian Negara Pembangunan Gedung Telkom

Andomaraja Paga Sitio - Jumat, 11 Juli 2025 17:00 WIB
362 view
Kejari Pematangsiantar Kembali Terima Uang Kerugian Negara Pembangunan Gedung Telkom
Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio
Kajari Pematangsiantar Jurist Sitepu, didampingi Kasi Pidsus Arga Johannes Hutagalung menunjukkan penerimaan uang kerugian negara tindak pidana korupsi pembangunan gedung Telkom Witel dan Tsel Kota Pematangsiantar tahun 2017, Jumat (11/7/2025).

Sambung Jurist, penitipan uang ini melalui rekening pemerintah lainnya (RPL) penyimpanan lain-lain di Bank Mandiri, bukan penyimpanan atau tabungan.

"Sama-sama kita saksikan dibawa ke bank dan disaksikan bendahara kantor kejaksaan," katanya.

Sebelumnya, ketiga tersangka masing-masing H Hasan, Heriyanto merupakan Direktur PT Tekken Pratama selaku pelaksana proyek dan Hary Gularso sebagai ahli teknis pelaksana kontruksi PT Tekken Pratama ditetapkan tersangka pada pembangunan gedung Telkom Witel dan Tsel Kota Pematangsiantar tahun 2017 pada 18 Maret 2025 lalu. Penanganan perkara korupsi ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Medan. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru