Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Februari 2026

PN Tarutung Tunda Pembacaan Putusan, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Putus Bebas Jonas Aritonang

Bongsu Batara Sitompul - Kamis, 24 Juli 2025 15:29 WIB
162 view
PN Tarutung Tunda Pembacaan Putusan, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Putus Bebas Jonas Aritonang
Foto harianSIB.com/Bongsu Batara Sitompul
SIDANG DI PN TARUTUNG : Sidang dengan agenda pembacaan putusan pidan terhadap Kepala Desa Dolok Nauli Jonas Aritonang ditunda oleh majelis hakim dan dilanjutkan ke sidang pada Rabu (30/7/2025).

" Kemudian terkait Pasal 263 ayat 2 dan 264 ayat 2 KHUP yang dituduhkan kepada Jonas Aritonang tentang menggunakan surat palsu tidak terbukti dipersidangan. Sehingga JPU tidak menerapkan pasal itu lagi dan JPU jadi menerapkan Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Menurut kami, JPU tidak membuktikan terkait Pasal 263 dan 264. Sehingga diterapkan ke Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, " jelas Hotbin.

Leo Nababan SH juga menambahkan, setelah tidak terbukti atas tuduhan masalah ijazah palsu SD, kemudian kasus ini dikaitkan lagi dengan pendidikan Paket B yang dijalani Jonas Aritonang. Pendidikan Paket B yang diikuti oleh Jonas Aritonang adalah sesuai dengan program yang diterapkan oleh PKBM Pioner Tarutung.

" Dalam hal ini sama sekali tidak ada dasarnya JPU mempersalahkan Pak Jonas Aritonang karena hanya mengikuti aturan dari PKBM Tarutung, " terangnya.

Menurut Leo, terkait dugaan ijazah palsu yang dilaporkan mantan Kepala Desa Dolok Nauli Parlindungan Sinaga terhadap Jonas Aritonang tidak terbukti dipersidangan.

Klien kami Jonas Aritonang tamat dari SD Negeri 173157 Aek Godang Kecamatan Adiankoting tahun 1989 sesuai dengan keterangan saksi teman satu angkatan yakni, Timo Lumban Gaol, Nasib Marolop Hutauruk dan Riris Napitupulu yang dihadirkan oleh JPU sendiri di persidangan.

" Jadi Pasal 263 dan 264 KUHP yang dituduhkan terhadap Jonas Aritonang tidak terbukti. Yang sering diperbincangkan dalam perkara ini mengenai ijazah SD dari Pak Jonas Aritong. Dalam perkara ini, Kepala Sekolah SD Negeri 173157 Aek Godang Kecamatan Adiankoting Dorliana Pakpahan juga sudah dihadirkan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Jonas Aritonang benar tamat dari SD Negeri 173157 Aek Godang, " pungkasnya (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru