Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Oktober 2025

Polres Asahan Amankan 33 Kg Sabu, 6 Orang Ditangkap

Franky Simarmata - Senin, 04 Agustus 2025 19:08 WIB
11 view
Polres Asahan Amankan 33 Kg Sabu, 6 Orang Ditangkap
(Foto SNN/Franky Simarmata)
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SIK didampingi Waka Polres dan unsur Forkopimda menunjukkan barang bukti berupa sabu hasil penangkapan saat konfrensi pers, Senin (4/8/2025) di Aula Mapolres Asahan.
Asahan(harianSIB.com)
Satresnarkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 33 Kilogram (Kg) dan menangkap 6 orang kurir. Penangkapan dan seluruh barang bukti merupakan pengungkapan kasus selama Juni dan Juli.
Hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani saat memimpin konferensi pers di Aula Mapolres Asahan, Senin (4/8/2025).

Para pelaku yang ditangkap yakni HS (37) warga Tanjungbalai, KP (37) warga Tanjungbalai, CA (23) warga Asahan, KS (20) warga Asahan, M (39) warga Aceh dan TKLH (24) warga Medan.

Kapolres Asahan mengatakan, penangkapan ini berdasarkan adanya laporan bahwa HS, CA dan KS melintas membawa narkoba menuju Kota Tebing Tinggi. Mendengar laporan itu, Satresnarkoba langsung bergerak cepat menuju lokasi yang sudah ditargetkan. Sampai di lokasi, personil langsung melakukan penangkapan terhadap HS, CA dan KS beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 8 Kg juga ikut diamankan. " Dari penangkapan itu personil langsung melakukan pengembangan di sekitar hotel di Tebing Tinggi, lalu berhasil menangkap M dan TKLH dengan barang bukti 25 Kg sabu, dan juga menangkap KP yang berperan menjemput narkoba dari Malaysia," kata AKBP Revi Nurvelani didampingi perwakilan Forkopimda.

Lebih lanjut, AKBP Revi Nurvelani menjelaskan, saat ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka begitu juga dengan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, lima unit ponsel, dua tas rancel, dan narkotika jenis sabu sebanyak 33 Kg juga ikut disita. "Menurut keterangan para tersangka, mereka melakukan kegiatan peredaran narkoba inu untuk mencari tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi," ucap Revi Nurvelani.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara. "Dengan keberhasilan Satnarkoba mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu ini berhasil menyelamatkan 33 ribu jiwa manusia," tegas Revi Nurvelani sembari mengajak masyarakat untuk bekerjasama dalam memerangi peredaran narkoba yang merupakan musuh negara.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru