Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Puluhan Warga Tuntut RS Dibebaskan, Soroti Proses Hukum Kasus Pelecehan

Andomaraja Paga Sitio - Senin, 04 Agustus 2025 19:37 WIB
83 view
Puluhan Warga Tuntut RS Dibebaskan, Soroti Proses Hukum Kasus Pelecehan
(Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio)
Puluhan keluarga tersangka RS bersama masyarakat pencari keadilan menggelar unjuk rasa di depan Mako Polres Pematangsiantar, Senin (4/8/2025) sore.
Pematangsiantar(harianSIB.com)
Puluhan keluarga tersangka inisial RS bersama masyarakat pencari keadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan Mako Polres Pematangsiantar, Senin (4/8/2025) sore.

Amatan jurnalis harianSIB.com, massa membentangkan spanduk dan sejumlah poster saat aksi di depan Polres Pematangsiantar.

Mereka menuntut agar RS dibebaskan dari dugaan pelecehan anak di bawah umur yang melanggar UU Perlindungan Anak tanpa bukti permulaan yang cukup.

Kuasa hukum tersangka, Horas Sianturi saat diwawancarai wartawan di lokasi aksi, Senin (4/8/2025), mengatakan, pihaknya menuntut polisi membebaskan tersangka kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak dan mempersoalkan penangguhan penahanan yang dilakukan tanpa persetujuan mereka.

Penangguhan tersebut disebut dibuat atas inisiatif polisi dan ditandatangani istri tersangka tanpa pendampingan kuasa hukum." Surat itu dibuat saat kami tak mendampingi, tapi dijadikan pertimbangan hakim seolah sudah disetujui semua pihak," ujarnya.

Atas dasar itu, mereka mengajukan peradilan kedua dengan membawa novum, termasuk belum terpenuhinya syarat P21, meski masa penyidikan sudah lebih dari 120 hari. Mereka menilai bukti belum cukup dan penyidik keliru.

Perlu diketahui kasus ini dilaporkan Desember lalu dengan sangkaan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak terhadap RS. Dalam sidang pertama, kuasa hukum mengungkap hasil pemeriksaan ahli bahwa korban yang berusia 13 tahun memiliki tingkat kecerdasan setara anak 2–4 tahun karena mengalami keterbelakangan mental. Selain itu, saksi-saksi disebut tak dapat menjelaskan tempus delicti.

"Jaksa juga mengakui kesulitan menentukan waktu kejadian, yang menjadi kendala utama dalam pembuktian," tukas Horas.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi melalui Kanit PPA Ipda Darwin Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka RS.

"Penangguhan penahanan dilakukan atas permintaan keluarga, khususnya dari istri tersangka," ujar Darwin saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (4/8/2025) sore sekitar pukul 18.00 WIB.

Meski penahanan ditangguhkan, Darwin menegaskan proses penyelidikan kasus masih tetap berjalan. "Penangguhan tidak menghentikan proses penyelidikan. Kami tetap lanjutkan sesuai prosedur," sebutnya.

Menanggapi adanya keberatan dari pihak kuasa hukum tersangka, Darwin mempersilakan menempuh jalur hukum. "Jika ada pihak yang tidak puas dengan penanganan kasus ini, silakan ajukan upaya hukum," tegasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru