Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 03 November 2025

Kejari Geledah Puskesmas Kahean Terkait Dugaan Korupsi DAK dan JKN

Andomaraja Paga Sitio - Selasa, 05 Agustus 2025 18:55 WIB
35 view
Kejari Geledah Puskesmas Kahean Terkait Dugaan Korupsi DAK dan JKN
(Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio)
Inilah Puskesmas Kahean yang beralamat di Jalan Tualang No. 28, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Foto diambil, Selasa (5/8/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar melakukan penggeledahan di Puskesmas Kahean, Jalan Tualang No. 28, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Senin (4/8/2025) sekira pukul 11.30 WIB.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: PRINT.DIK-01a/L.2.12/Fd.1/07/2025 tanggal 17 Juli 2025 serta Surat Perintah Penggeledahan No: PRINT-1285/L.2.12/Fd.1/07/2025 tanggal 31 Juli 2025, yang telah mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar melalui Penetapan No: 49/PenPid.B-GLD/2025/PN Pms tanggal 31 Juli 2025.

Tim Jaksa Penyidik saat menggeledah Puskesmas Kahean yang beralamat di Jalan Tualang No. 28, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Foto diambil, Senin (4/8/2025).
(Foto: Dok/Ando)

Kajari Pematangsiantar Erwin Purba melalui Kasi Pidsus Arga Johannes Hutagalung saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (5/8/2025), membenarkan penggeledahan di Puskesmas Kahean tersebut yang melibatkan tim jaksa dari Pidsus dan intelijen yang turun ke lokasi.

Penggeledahan ini dilakukan Tim Jaksa Penyidik setelah Kasi Intelijen Kejari Pematangsiantar Hery Situmorang menerima laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan dana operasional di Puskesmas Kahean. Laporan itu ditindaklanjuti melalui operasi intelijen sesuai Surat Perintah Operasi Intelijen No: SP.OPS-02/L.2.12/Dek.3/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024.

Dari hasil pemantauan dan penyelidikan, berdasarkan Laporan Operasi Intelijen No: R-LAPOPSIN-02/L.2.12/Dek.3/08/2024 tanggal 4 September 2024, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan. Di antaranya pemotongan dana perjalanan dinas, pengadaan alat kesehatan yang tidak sesuai laporan, serta Pungli terhadap pegawai tanpa dasar hukum yang sah.

Dalam penggeledahan itu, tim jaksa menyasar ruang bendahara, ruang Kepala Puskesmas, dan ruang Pengurus Barang Pembantu. Dari ketiga ruang itu, diamankan sejumlah dokumen dan barang yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA 2023. Barang-barang tersebut akan disita sebagai alat bukti.

Kejari Pematangsiantar menegaskan komitmennya menegakkan hukum secara profesional, transparan dan berkeadilan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

PELAYANAN BERJALAN SEPERTI BIASA

Pasca penggeledahan Tim Jaksa Penyidik Kejari Pematangsiantar, aktivitas pelayanan kesehatan tetap berjalan seperti biasanya di Puskesmas Kahean.

"Aktibitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasanya," ucap pegawai boru Simatupang, Manalu dan Nainggolan saat dimintai tanggapan di Puskesmas Kahean di Jalan Tualang, Selasa (5/8/2025) siang.

Mereka juga menambahkan, masyarakat atau pasien yang hendak berobat ke Puskesmas tetap banyak." Layanan kesehatan dan lainnya tetap berjalan seperti biasanya," timpal mereka. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru