Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 20 September 2026

Kejari Padang Lawas Terima 7 Tersangka Narkotika dengan Barang Bukti 70 Gram Lebih Sabu

Robert Nainggolan - Rabu, 06 Agustus 2025 20:20 WIB
136 view
Kejari Padang Lawas Terima 7 Tersangka Narkotika dengan Barang Bukti 70 Gram Lebih Sabu
Foto :dok/Kasi Intel.
Petugas Kejari Padang Lawas bersama penyidik Polres Palas saat menunjukkan barang bukti sepeda motor yang disita dari tersangka kasus narkotika, Senin (4/8/2025).
Sibuhuan(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menerima penyerahan tahap II yang melibatkan tujuh tersangka dalam lima berkas perkara kasus tindak pidana narkotika beserta barang bukti dari penyidik Polres Padang Lawas.

Para tersangka masing-masing berinisial EEL, MDP, KN, ASN, RS alias Eki, HD, dan HH dengan total barang bukti sabu melebihi 70 gram, yang jika diuangkan diperkirakan bernilai puluhan juta rupiah di pasaran gelap. Mereka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.


Proses penyerahan tahap II tujuh tersangka narkotika oleh penyidik Polres Padang Lawas kepada JPU di PTSP Kejari Padang Lawas. Senin (4/8/2025). Foto :dok/Kasi Intel.

Tersangka EEL diserahkan bersama barang bukti 11 paket sabu seberat bruto 13,12 gram, satu timbangan elektrik, alat isap sabu, serta uang tunai Rp315 ribu.

Tersangka MDP diserahkan dengan satu unit handphone sebagai barang bukti, sedangkan KN membawa sabu seberat bruto 33,94 gram, uang tunai Rp1.430.000, dan alat isap.

Tersangka ASN dan RS alias Eki menyerahkan dua paket sabu seberat bruto 12,02 gram satu unit HP, serta satu unit sepeda motor Supra BM 6324 UB.

Sementara HD dan HH diserahkan bersama tiga paket sabu seberat bruto 5,94 gram, uang tunai Rp200 ribu, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta beberapa alat bantu sabu lainnya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung Senin (4/8/2025) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Padang Lawas. Penanganan perkara dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christian Sinulingga, SH, MH dan Iskandar Muda Harahap, SH.

Kasi Intelijen Kejari Padang Lawas, Lamhot Ganda Manalu, SH saat dikonfirmasi harianSIB.com Selasa sore (5/8/2025) menyampaikan, seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai 4 hingga 23 Agustus 2025 di Rutan Kelas IIB Sibuhuan. Penahanan dilakukan berdasarkan tujuh Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sinrang, SH, MH.

"Penyerahan tahap II yang melibatkan tujuh tersangka dalam lima berkas perkara ini berlangsung tertib dan lancar, disaksikan langsung oleh jaksa penuntut umum, staf pemulihan aset, serta penyidik pembantu dari Polres Padang Lawas. Barang bukti telah disegel dan dicatat resmi dalam register barang bukti Kejari Padang Lawas," ujarnya.

Tingginya ancaman narkotika di daerah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kejari Padang Lawas menyatakan tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika.

"Kejari Padang Lawas tetap berkomitmen mendukung pemberantasan narkotika secara tegas dan terukur," tegas Lamhot Ganda Manalu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Padang Lawas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, membenarkan pelimpahan tahap II tersebut. Namun, rincian lengkap barang bukti dan kronologi masih berada pada penyidik yang menangani langsung. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru