Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 13 November 2025

HUT ke-80 RI: 1.056 Warga Binaan Lapas Tebingtinggi Terima Remisi, 21 Langsung Bebas

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Minggu, 17 Agustus 2025 17:14 WIB
22 view
HUT ke-80 RI: 1.056 Warga Binaan Lapas Tebingtinggi Terima Remisi, 21 Langsung Bebas
Foto: harianSIB.com/Bonny Sembiring
Wali Kota Tebingtinggi, H Iman Irdian Saragih, didampingi Kalapas Kelas IIB Tebingtinggi Dede Mulyadi menyerahkan surat remisi kepada perwakilan warga binaan, Minggu (17/8/2025).
Tebingtinggi (harianSIB.com)

Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), 1.056 warga binaan (WB) Lapas Kelas IIB Tebingtinggi menerima remisi umum (RU) dan remisi dasawarsa (RD), Minggu (17/8/2025). Dari jumlah itu, 21 orang dinyatakan langsung bebas.

Sebelum remisi diberikan, jajaran Lapas Kelas IIB bersama Wali Kota Tebingtinggi H Iman Irdian Saragih, dan unsur Forkopimda menggelar upacara penyerahan remisi secara khidmat di lapangan utama lapas.

Dalam amanatnya, Wali Kota menyampaikan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto.

Disebutkan Iman Irdian, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, mematuhi aturan serta aktif mengikuti program pembinaan.

"Remisi ini bukanlah hak yang datang begitu saja, melainkan hasil dari usaha, disiplin dan komitmen untuk memperbaiki diri. Semoga, momentum kemerdekaan ini menjadi titik awal untuk menata kehidupan yang lebih baik ke depan," katanya.

Iman Irdian juga mengatakan, rekapitulasi penerima remisi tahun 2025 ini mencatat angka yang cukup besar. Sebanyak 1.056 warga binaan menerima pengurangan masa pidana, terdiri dari 1.014 orang memeroleh remisi umum I dan 42 orang menerima remisi umum II.

Dari jumlah tersebut, 21 orang dinyatakan bebas langsung pada HUT RI kali ini, sehingga mereka dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan masyarakat.

Jika dirinci berdasarkan besaran remisi, lanjutnya, tercatat 124 orang menerima remisi 1 bulan, 229 orang 2 bulan, 419 orang 3 bulan, 240 orang 4 bulan, 42 orang 5 bulan serta 2 orang menerima remisi maksimal 6 bulan.

Jumlah ini menunjukkan betapa besar dampak remisi dalam meringankan beban psikologis dan memberikan harapan baru bagi warga binaan.

Wali Kota juga mengatakan, selain bagi narapidana, pengurangan masa pidana turut diberikan kepada anak binaan sebagai wujud perhatian negara terhadap masa depan generasi muda.

"Harapannya, mereka mampu memperbaiki diri dan kembali ke lingkungan sosial dengan lebih siap dan berdaya guna," katanya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Tebingtinggi Dede Mulyadi, yang diwawancarai menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran kegiatan ini.

Ia menekankan, remisi menjadi salah satu instrumen penting untuk menumbuhkan motivasi warga binaan agar terus berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan secara konsisten.

"Pemberian remisi di momen HUT ke-80 RI ini diharapkan tidak hanya menjadi keringanan masa hukuman, namun juga simbol kebebasan batin bagi para warga binaan untuk terus berbenah, menata diri dan siap berkontribusi positif ketika kembali ke masyarakat," pungkas Dede Mulyadi.

Hadir pada momen penting itu, Wakil Wali Kota Tebingtinggi H Chairil Mukmin Tambunan, Kapolres AKBP Simon Paulus Sinulingga, Ketua DPRD Sakti Khaddafi Nasution, perwakilan Kejari, KPLP Rudy Purba serta jajaran Lapas Kelas IIB Tebingtinggi. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru