Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026

Lapas TBA Serahkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada Warga Binaan

Regen Silaban - Senin, 18 Agustus 2025 15:17 WIB
132 view
Lapas TBA Serahkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada Warga Binaan
Foto: Dok/ Lapas
REMISI: Kalapas TBA Irhamuddin, bersama Wali Kota Mahyaruddin Salim, menyerahkan Remisi Umum Kemerdekaan dan Remisi Dasawarsa kepada warga binaan dalam rangka HUT Ke-80 RI, pada Minggu (17/08/2025).
Tanjungbalai(harianSIB.com)

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai Asahan (Lapas TBA) menyerahkan Remisi Umum Kemerdekaan dan Remisi Dasawarsa kepada warga binaan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia, pada Minggu (17/08/2025).

Kegiatan penyerahan remisi yang digelar di Lapangan Serbaguna Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan dipimpin Kalapas TBA Irhamuddin, turut dihadiri Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, serta jajaran Forkopimda.

Remisi Umum Kemerdekaan adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus.

Sementara itu, Remisi Dasawarsa adalah pengurangan masa pidana khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali, yakni pada peringatan Dasawarsa Kemerdekaan Republik Indonesia, sebagai bentuk penghargaan atas perjalanan panjang bangsa dalam menjaga kemerdekaan.

Diinformasikan bahwa, pertanggal 17 Agustus 2025, jumlah penghuni Lapas TBA tercatat 1.112 orang, jauh melebihi kapasitas ideal yang hanya sekitar 750 orang. Hal ini menunjukkan kondisi 'over capacity' yang masih menjadi tantangan besar bagi pihak pemasyarakatan.

Sebanyak 743 narapidana memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diusulkan mendapatkan Remisi Umum 2025.


Berdasarkan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, mereka yang memperoleh pengurangan pidana dengan rincian, 1 Bulan=107 orang, 2 Bulan = 164 orang, 3 Bulan = 233 orang, 4 Bulan = 122 orang, 5 Bulan = 109 orang, 6 Bulan = 8 orang.

Sementara itu, terdata 785 narapidana memperoleh Remisi Dasawarsa dengan rincian, 3 Hari = 2 orang, 5 Hari = 5 orang, 8 Hari = 25 orang, 10 Hari = 5 orang, 15 Hari = 8 orang, 25 Hari = 1 orang, 30 Hari = 2 orang, 40 Hari = 2 orang, 45 Hari = 10 orang, 50 Hari = 6 orang, 53 Hari = 3 orang, 55 Hari = 11 orang, 60 Hari = 47 orang, 68 Hari = 7 orang, 70 Hari = 3 orang, 75 Hari = 38 orang, 80 Hari = 3 orang, 85 Hari = 4 orang, 90 Hari = 603 orang.

Kalapas TBA Irhamuddin, dalam keterangan persnya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas perhatian pemerintah terhadap wargabinaan yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

"Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) dan Remisi Dasawarsa II (RD II) atau yang langsung bebas setelah mendapatkan SK tersebut berjumlah 32 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 19 orang merupakan warga Tanjungbalai," ujar Kalapas.

Kalapas Irhamuddin berpesan, agar warga binaan yang bebas dapat kembali ke masyarakat dengan membawa semangat baru untuk hidup lebih baik.

"Kami berharap mereka yang kembali ke tengah masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab, bermanfaat, serta mampu berkontribusi positif bagi keluarga dan lingkungannya," pungkasnya. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru