Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 02 September 2025

Menang di PN Tarutung, Jonson Sitompul Bawa Kasus Penyerobotan Tanah Toko Ganefo ke Polda Sumut

Bongsu Batara Sitompul - Selasa, 19 Agustus 2025 14:02 WIB
567 view
Menang di PN Tarutung, Jonson Sitompul Bawa Kasus Penyerobotan Tanah Toko Ganefo ke Polda Sumut
Foto Dok Dr Raja Induk Sitompul, MH
MELAPOR KE POLDA SUMUT : Jonson Sitompul didampingi Kuasa Hukumnya Dr Raja Induk Sitompul MH melapor ke Polda Sumut pada tanggal 5 Agustus 2025 terkait dugaan kasus penyerobotan tanah berukuran 40 meter x 5 meter yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan Tarut
Tapanuli Utara(harianSIB.com)

Setelah memenangkan perkara gugatan perdata atas lahan yang kini berdiri bangunan Toko Ganefo Tarutung di Pengadilan Negeri Tarutung, Jonson Sitompul melalui kuasa hukumnya, Dr Raja Induk Sitompul MH, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah ke Polda Sumatera Utara.

"Klien saya, Jonson Sitompul selaku ahli waris dari almarhum Butti Sitompul, telah melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah ke Polda Sumut pada 5 Agustus 2025," ujar Raja Induk kepada SIB News Network, Selasa (19/8/2025).

Baca Juga:

Ia menjelaskan, tanah berukuran 40 meter x 5 meter yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Tarutung, sejak awal merupakan milik sah almarhum Butti Sitompul, sebagaimana bukti kepemilikan tanah dan diperkuat putusan PN Tarutung Nomor 137/Pdt.G/2024/PN Trt tanggal 30 Juni 2025 yang memenangkan pihak Jonson Sitompul.

Namun, menurut Raja Induk, lahan tersebut belakangan justru diklaim sebagai milik almarhum Sahat Lama.

Baca Juga:

Bahkan, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah, lahan itu diserahkan oleh ahli waris Sahat Lama kepada Ari Chandra (ahli waris almarhum Tjin Tjin Thjung alias pendiri Toko Ganefo) berdasarkan Akta Keterangan Ahli Waris yang diterbitkan seorang notaris di Siborongborong.

"Dasar laporan ini karena adanya dugaan pemakaian tanah tanpa hak serta penggunaan dokumen yang tidak sah," tegas Raja Induk.

Lebih lanjut dijelaskan, lahan dan bangunan tersebut awalnya diperoleh Butti Sitompul melalui perjanjian jual-beli pada tahun 1963.

Kemudian tanah tersebut sempat disewakan kepada almarhum Tjin Tjin Tjong alias Cen, pendiri Toko Ganefo, sejak 1 Januari 1974 hingga 1 Januari 1985 dengan nilai sewa Rp1,4 juta.

Perjanjian sewa kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2025 dengan biaya sewa berupa 2.400 kaleng beras.

"Selama hidupnya, almarhum Butti Sitompul tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan almarhum Sahat Lama. Karena itu, klaim sepihak dan penguasaan tanah oleh pihak lain jelas tidak sah secara hukum," tambah Raja Induk.

Saat ini, kata dia, penyidik Polda Sumut tengah mendalami laporan tersebut berdasarkan LP/B/1261/VII/2025/SPKT/Polda Sumut.

Pihaknya berharap kepolisian dapat mengungkap kasus ini secara terang benderang, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak lain. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru