Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 September 2025

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, THM Grand Galaxy di Sergai Akan Ditutup

Muhammad Arif Hidayatullah - Selasa, 19 Agustus 2025 15:21 WIB
15 view
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, THM Grand Galaxy di Sergai Akan Ditutup
Foto: harianSIB.com/M Arif H
PAPAR: Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu memaparkan hasil rapat koordinasi dengan forkopimda mengenai penutupan THM Grand Galaksi, Selasa (19/8/2025).
Sergai(harianSIB.com)

Tempat Hiburan Malam (THM) Grand Galaxy yang berlokasi di Desa Seibamban Kecamatan Seibamban Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) akan ditutup pihak berwenang.

Kapolres Serdangbedagai (Sergai) AKBP Jhon Sitepu SIK MH, menjelaskan langkah ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB),

Dikatakan Kapolres, penutupan dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat mengenai keberadaan THM tersebut yang diduga beroperasi tanpa izin resmi

Selain tidak mengantongi izin usaha dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tempat hiburan malam ini juga diduga menjadi tempat terjadinya tindak pidana, termasuk peredaran narkotika.

Kapolres menambahkan pihaknya telah melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas di THM Grand Galaxy.

"Kami sudah menangkap dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat itu. Salah satu tersangka bekerja sebagai pelayan (waiter), sementara satu lagi pengedar. Keduanya sudah kami serahkan ke pihak kejaksaan dalam proses tahap dua," jelasnya, kepada awak media, Selasa (19/8/2025).

Menurut Kapolres dalam rapat tersebut terdapat beberapa poin penting yang disepakati bersama.

Salah satu poin utama keputusan untuk menutup secara permanen THM Grand Galaxy. Apabila tempat hiburan tersebut tetap nekat beroperasi, maka akan dikenakan sanksi tegas berupa pembongkaran bangunan.

Meski demikian, pihaknya telah memberi kesempatan kepada pihak pengelola untuk secara sukarela mengosongkan tempat dan membongkar peralatan yang ada dalam waktu maksimal satu minggu

Jika tidak diindahkan, tindakan pembongkaran oleh pihak berwenang akan segera dilakukan.

"Untuk status gedungnya, silakan ditanyakan ke Pemkab. Tapi setahu kami, bangunan tersebut juga tidak memiliki izin PBG maupun izin usaha yang sah," pungkas Kapolres.

Pantuan Jurnalis harianSIB.com di Mapolres Sergai tampak pimpinan Forkopimda seperti Bupati Sergai Darma Wijaya, Wakil Bupati Sergai Adlin Tambunan, Ketua MUI dan FKUB serta Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang dan unsur TNI, keluar dari ruangan Kapolres. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru