Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 Desember 2025

156 Narapidana Rutan Tarutung Terima Remisi, 10 Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan

Bongsu Batara Sitompul - Selasa, 19 Agustus 2025 16:07 WIB
39 view
156 Narapidana Rutan Tarutung Terima Remisi, 10 Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan
Foto Dok KPR Rutan Tarutung
MENYERAHKAN SURAT REMISI : Kepala Rutan Tarutung Evan Yudha Putra Sembiring menyerahkan secara simbolis surat remisi kepada narapidana dan anak binaan Rutan Tarutung.
Tapanuli Utara(harianSIB.com)

Sebanyak 156 narapidana dan anak binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung menerima Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penyerahan remisi dipusatkan di Lapas Kelas IIB Siborongborong, Minggu (17/8/2025).

Upacara penyerahan remisi dipimpin Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, sebagai Inspektur Upacara.

Turut hadir Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, Dandim 0210 Taput Letkol Kav Ronald Tampubolon, perwakilan Kejari Taput Gindo Basthian Purba, Kepala Lapas Siborongborong Herry Simatupang, Kepala Rutan Tarutung Evan Yudha Putra Sembiring, serta jajaran pejabat pemasyarakatan.

Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI oleh Kasubsi Registrasi Lapas Siborongborong, Dorhem Siallagan.

Selanjutnya, Bupati Taput secara simbolis menyerahkan remisi kepada perwakilan warga binaan, dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Jonius menegaskan, remisi merupakan bentuk penghargaan pemerintah bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan disiplin, prestasi, serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan.

"Pemberian remisi bukan sekadar hadiah, tetapi apresiasi atas keseriusan warga binaan dalam memperbaiki diri sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Adapun rincian penerima remisi di Rutan Tarutung adalah remisi Umum I (RU I) 70 orang, remisi Umum II (RU II) 10 orang dan remisi Dasawarsa (RD) 76 orang

Dari total 156 penerima, sebanyak 10 orang langsung bebas pada 17 Agustus 2025 dan dapat kembali berkumpul dengan keluarga.

Kepala Rutan Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, berharap remisi ini menjadi dorongan bagi warga binaan untuk semakin termotivasi dalam pembinaan, meningkatkan iman dan takwa, serta siap kembali ke masyarakat dengan pribadi yang lebih baik.

"Remisi ini diharapkan menumbuhkan semangat bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati aturan, dan menjadi insan yang berguna bagi bangsa," pungkasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru