Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 Juli 2026

Gerakan Peduli Adhyaksa Pematangsiantar Geruduk Kantor Kejaksaan, Minta Oknum Jaksa yang Diduga Nakal Diperiksa

Andomaraja Paga Sitio - Kamis, 21 Agustus 2025 15:32 WIB
193 view
Gerakan Peduli Adhyaksa Pematangsiantar Geruduk Kantor Kejaksaan, Minta Oknum Jaksa yang Diduga Nakal Diperiksa
(Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio)
Puluhan massa gerakan peduli Adhyaksa saat menyampaikan orasinya di halaman kantor Kejari Pematangsiantar, Kamis (21/8/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Puluhan masyarakat mengatasnamakan gerakan peduli Adhyaksa menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar di Jalan Sutomo, Kamis (21/8/2025) siang.

Amatan jurnalis harianSIB.com, para demonstran membentangkan spanduk dan membawa sekuntum bunga hidup untuk diserahkan kepada pejabat atau pimpinan kejaksaan.

Mereka dikawal petugas kepolisian saat tiba di kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Massa pun mendesak supaya mereka diterima masuk ke halaman kantor penegak hukum tersebut.

Akhirnya setelah beberapa menit berorasi diluar gedung, mereka pun didatangi perwakilan pejabat kejaksaan dan massa pun diizinkan masuk dan berorasi di halaman kantor kejaksaan.

Koordinator aksi, Gading dalam orasinya, menilai ada kecurigaan dan dugaan intervensi seorang oknum pejabat di kejaksaan inisial HPS yang ikut mempengaruhi atau pun meminta pejabat pengadaan unit kerja pengadaan barang jasa (UKPBJ) di Kota Pematangsiantar.


Padahal menurut mereka, pengadaan barang dan jasa (PBJ) tersebut merupakan serangkaian kegiatan penting dalam rangka mempercepat pembangunan di Kota Pematangsiantar sesuai amanat Perpres No 16 tahun 2018 dengan prinsip transparan, terbuka dan akuntabel terhadap pihak yang terlibat.

Namun justru sebaliknya, mereka menduga adanya tindakan intervensi yang dilakukan oknum pejabat di kejaksaan pada awal bulan Agustus 2025 lalu atas penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) berkaitan tender pengadaan di Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Pematangsiantar.

"Atas tindakan yang bersangkutan yang ikut intervensi dan memperkaya diri dan orang lain dengan cara curang dengan memenangkan CV tertentu dalam pengadaan tender tersebut," ujarnya.

Atas tindakan tersebut sudah jelas sangat bertentangan dengan norma hukum serta instruksi Jaksa Agung yang meminta netralitas dan ketidakterlibatan jaksa terhadap dugaan intervensi atau nepotisme terhadap pembangunan suatu daerah.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru