Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 Juli 2026

Kuasa Hukum Nilai Rekonstruksi Pembunuhan Juliana Lumbantoruan di Polres Pematangsiantar Janggal

Andomaraja Paga Sitio - Jumat, 22 Agustus 2025 20:23 WIB
180 view
Kuasa Hukum Nilai Rekonstruksi Pembunuhan Juliana Lumbantoruan di Polres Pematangsiantar Janggal
(Foto: Dok/Kuasa Hukum)
Kuasa hukum korban, Kevin Pasaribu (kiri) memberi keterangan terkait kejanggalan rekonstruksi saat temu pers di Cafe Horja Jalan Wandelvad Kota Pematangsiantar, Jumat (22/8/2025) siang.
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Rekonstruksi kasus pembunuhan Juliana Lumbantoruan alias Maya (27) yang digelar Polres Pematangsiantar, Jumat (22/8/2025), menuai sorotan dari kuasa hukum dan keluarga korban.

Kuasa hukum korban, Kevin Pasaribu, usai rekonstruksi mengatakan ada sejumlah hal yang tidak sesuai prosedur. Mereka menilai proses rekonstruksi tidak lengkap dan menyisakan banyak kejanggalan.

"Saksi Ardi, mantan pacar korban, belum ada di BAP tapi sudah dihadirkan dalam rekonstruksi. Orangtua korban juga tidak dimintai keterangan, padahal mereka mengetahui langsung soal ancaman pembunuhan yang pernah disampaikan korban," ujarnya.

Pengacara dari kantor hukum Watch Sumut tersebut menyoroti barang bukti yang belum dihadirkan, termasuk handphone milik korban dan obeng yang dipakai pelaku menusuk hingga korban meninggal.

"Handphone korban sangat penting untuk pengembangan kasus, tapi tidak ditampilkan. Kami khawatir rekonstruksi ini lebih condong pada versi pelaku dan polisi, bukan sesuai fakta," tegasnya.

Kuasa hukum dan keluarga menilai kasus ini seharusnya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan pasal 338. "Sebelum kejadian, korban sudah pernah mengaku diancam akan dibunuh oleh pelaku jika keinginannya tidak dituruti," tambahnya.

Sementara itu, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ipda Ricardo Rajagukguk saat dimintai tanggapan di kantornya, Jumat (22/8/2025) sore, menegaskan rekonstruksi telah dilaksanakan sesuai prosedur dengan 12 adegan.

Dia menyebut saksi Ardi akan dimintai keterangan dan sepeda motor korban yang hilang sudah ditemukan.

"Terkait barang bukti obeng sudah kita amankan, sedangkan handphone korban masih dalam pencarian. Berdasarkan pengakuan tersangka, handphone dijual melalui COD. Kita masih menelusuri siapa pembelinya," jelasnya.

Rekonstruksi di Lapangan Mako Polres Pematangsiantar itu dihadiri kuasa hukum korban, serta menghadirkan langsung tersangka JH. Korban diperankan oleh pengganti.

Sebelumnya korban Juliana Lumbantoruan ditemukan tewas mengenaskan di kamar penginapan Hotel Cahaya Kasih Jalan Binonom, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Sabtu (21/6/2025).

Korban warga Jalan Bahkora II, SImpang Panei, Kabupaten Simalungun itu tewas diduga dibunuh kekasihnya JH menggunakan obeng saat berada di lokasi penginapan Hotel Cahaya Kasih. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru