Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 24 Desember 2025

DPRD Sergai Sahkan Tatib, Kode Etik dan Rencana Kerja Tahun 2026

Muhammad Arif Hidayatullah - Rabu, 10 September 2025 19:36 WIB
72 view
DPRD Sergai Sahkan Tatib, Kode Etik dan Rencana Kerja Tahun 2026
Foto: Dok/DPRD Sergai
Pimpinan DPRD Sergai memimpin rapat pengesahan Tatib, Kode Etik dan Rencana Kerja Tahun 2026, Rabu (10/9/2025).
Sergai(harianSIB.com)


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) secara resmi mengesahkan Peraturan DPRD Tata Tertib (Tatib), Kode Etik, serta Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026, dalam rapat paripurna, di Ruang Paripurna DPRD Sergai, Rabu (10/9/2025).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Yunus Purba, didampingi Wakil Ketua James Hotlan Pangaribuan dan Ketua DPRD Togar Situmorang. Rapat dihadiri 35 dari total 45 anggota DPRD, sebagaimana dibacakan dalam laporan kehadiran oleh Sekretaris DPRD Sergai, Muhammad Fahmi.

Dalam agenda tersebut, pimpinan sidang menyampaikan dua surat masuk dari Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara terkait fasilitasi rancangan peraturan DPRD, yakni Surat Nomor 100.3.3.2/5429/2025 tanggal 20 Juni 2025 perihal Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik. Dan Surat Nomor 100.3.3.2/5819/2025 tanggal 2 Juli 2025 perihal Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.

Setelah mempertimbangkan hasil fasilitasi dari pemerintah provinsi, pimpinan sidang meminta persetujuan anggota dewan. Dengan suara bulat, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju.

"Dengan persetujuan bersama, maka Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik resmi ditetapkan," tegas Yunus.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan agenda pengumuman Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD serta hasil rekomendasi Badan Musyawarah, Sekretaris DPRD membacakan draft Surat Keputusan Pimpinan DPRD tentang rencana kerja tersebut.

Usai pembacaan, pimpinan kembali meminta persetujuan dan kembali disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru