Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 Oktober 2025

Kades Pegagan Julu VI Laporkan Oknum LSM Diduga Pembuat Kericuhan dan Intimidasi

Edison P Malau - Kamis, 11 September 2025 15:21 WIB
105 view
Kades Pegagan Julu VI Laporkan Oknum LSM Diduga Pembuat Kericuhan dan Intimidasi
Foto SNN/ Edison P. Malau
Bersama. Kepala Desa Pegagan Julu VI, Edward Sorianto Sihombing (empat dari kanan), Ketua APDESI Dairi, Jones Pandiangan (empat dari kiri), foto bersama dengan pengurus dan anggota APDESI Dairi, beserta petugas SPKT Polres Dairi, Kamis (11/9/2025) usai me
Sidikalang(harianSIB.com)

Kepala Desa, Edward Sorianto Sihombing resmi melaporkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga membuat kericuhan dan intimidasi pada Rabu (4/9/2025) di kantor Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.

Laporannya tertuang dalam LP/B/355/IX/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut, tertanggal 11 September 2025.

Hal ini disampaikannya kepada Jurnalis SNN, Kamis (11/9/2025) di Polres Dairi. Diakuinya, dirinya bersama Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Jones Pandiangan beserta pengurus APDESI Kabupaten Dairi. Dalam laporannya, Kepala Desa (Kades) menyampaikan, dirinya mengalami perlakuan yang tidak pas, saat menjalankan tugas sebagai Kepala Desa.

"Setelah melakukan rembuk dan menerima persetujuan dari APDESI, saya melaporkan ANM dan BMM atas perbuatan mereka yang membuat kericuhan di kantor desa. Saat itu, saya sedang bersama-sama dengan warga dalam pertemuan sosialisasi persiapan pemberkasan kegiatan OPLAH," sebutnya.

Ditambahkannya, saat pertemuan sosialisasi persiapan pemberkasan kegiatan optimalisasi lahan non rawa (Oplah) mendukung swasembada pangan TA 2025, terlapor melakukan intimidasi terhadap Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Sehingga, dirinya dengan terpaksa mendatangi terlapor, namun tidak menyampaikan hal apapun yang menjadi pertimbangan.

"Hasil rembuk dengan APDESI, kami melaporkan dengan sangkaan melanggar pasal 212 KUHPidana. Isinya, mengatur mengenai pidana bagi orang yang melakukan perlawanan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas sah atau terhadap orang yang membantu pejabat tersebut," tambahnya.

Disampaikannya, kantor desa didatangi oleh empat orang yang sama sekali tidak dikenalinya dan mengaku sebagai LSM.

Kemudian diketahui di antara keempat orang tersebut atas nama BMM dan ANM beserta dua orang lainnya yang tidak diketahui oleh pelapor hingga saat ini identitasnya.

Setelah masuk ke kantor desa, keempat orang tersebut berkata dengan nada yang tinggi dan suara yang kerasa bertanya mana kepala desa.

"Saya sudah sampaikan, agar keempat orang tersebut menunggu hingga pelapor selesai melakukan rapat, namun BMM penting yang harus disampaikan. Saya juga tanyakan soal kedatangan mereka, BMM langsung emosi dan mengatakan saya selaku kepala desa tidak sopan. Langsung saya jawab, jangan kau ajari saya sopan santun di rumahku. Saya sudah marah saat itu," imbuhnya. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru