Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Humas PT GRUTI Laporkan Pengrusakan dan Pembakaran Fasilitas

Edison P Malau - Sabtu, 13 September 2025 14:58 WIB
377 view
Humas PT GRUTI Laporkan Pengrusakan dan Pembakaran Fasilitas
Foto SNN/ Edison P. Malau
Rata Dengan Tanah. Gudang kantor milik PT GRUTI dan fasilitas lainnya, rata dengan tanah setelah massa yang menolak keberadaan PT GRUTI melakukan pembakaran, Jumat (12/9/2025) sekira pukul 11.00 hingga 17:00 WIB, Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Da
Sidikalang(harianSIB.com)

Humas PT Gunung Raya Utama Timber Industries, Kery Sinaga melaporkan AN, TS, JH, SS dan PS, Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.

Laporannya tertuang dalam surat nomor STTLP/B/361/IX/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara, berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/361/IX/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara tertanggal 13 September 2025, di Polres Dairi, Jl Sisingamangaraja Sidikalang.

Dalam laporannya, Kery Sinaga menguraikan pada Jumat (12/9/2025) sekira pukul 11.00 WIB telah terjadi tindak pidana penghasutan, pembakaran dan pengerusakan secara bersama-sama yang dilakukan oleh Terlapor dengan kawan-kawan di Huta Tele Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan, Dairi, tepatnya di lokasi PT GRUTI.

"Sesuai keterangan yang saya ketahui, pembakaran dilakukan oleh terlapor bersama massa, yaitu, pembakaran gudang cham, pembakaran gudang kantor, pembakaran gudang, pembakaran gudang genset, pembakaran peralatan pertanian, pembakaran poly bag, pembakaran material bangunan, machine saw 2 unit, jet pam air dan lain-lain," sebutnya.

Ditambahkannya, pembakaran tersebut terjadi diduga karena terlapor dan massa merasa keberatan dengan adanya PT GRUTI, sehingga masyarakat melakukan kegiatan pembakaran di lokasi PT GRUTI.

"Kalau ditaksir kerugian PT GRUTI akibat pembakaran itu, mencapai kurang lebih sebesar RP 944.350.000. Atas kejadian tersebut saya merasa keberatan dan mendatangi kantor SPKT Polres Dairi untuk membuat Laporan agar terlapor dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI," imbuhnya. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru