Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Tambang Ilegal Menewaskan Tiga Pekerja, Polres Asahan Tetapkan Pemilik Tambang dan Dua Lainnya Jadi Tersangka

Franky Simarmata - Rabu, 17 September 2025 20:32 WIB
409 view
Tambang Ilegal Menewaskan Tiga Pekerja, Polres Asahan Tetapkan Pemilik Tambang dan Dua Lainnya Jadi Tersangka
Foto SNN/Franky Simarmata
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani didampingi pejabat utama Polres Asahan menunjukkan barang bukti saat menggelar konferensi pers terkait tambang ilegal, Rabu (17/09/2025).

Asahan(harianSIB.com)

Unit Tipidter Satreskrim Polres Asahan menetapkan pemilik tambang ilegal, SM (51) dan dua orang lainnya AFH (36) dan DIS (35) yang merupakan warga setempat sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tiga orang pekerja di lokasi tambang yang tidak memiliki izin dari pihak terkait, di Desa Marjanji Aceh Kecamatan Aek Songsongan.

Hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani saat menggelar konferensi pers, Rabu (17/9/2025). Revi Nurvelani mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan personil unit Tipidter Satreskrim Polres Asahan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca Juga:
"Ketiganya dijerat dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukaman lima tahun penjara dan pasal 359 dari KUHAPidana dengan ancaman lima tahun penjara," kata Revi didampingi sejumlah pejabat utama Polres Asahan.

Adapun kronologi peristiwa tewasnya tiga orang pekerja yakni pada 5 September 2025 para pekerja mulai bekerja dengan cara memecah batu padas dengan martil di lokasi tambang yang tidak memiliki izin.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketua Kadin Kaltim Ditahan KPK Terkait Korupsi Izin Tambang
Agincourt Resources Sabet Tujuh Penghargaan EPSA 2025
Hindari Sorotan Kamera, Pengusaha Tambang Rudy Ong Merangkak Masuk Ruang Pemeriksaan KPK
Pdt Penrad: Masalah Agraria, DBH Tidak Adil, dan Otonomi Daerah Isu Krusial Mendesak Dituntaskan
DPRD SU Gelar Sidang Paripurna Dengar Pidato Presiden Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI
DJP, Ditjen Minerba dan SKK Migas Sepakati Kerja Sama Perkuat Pengamanan Penerimaan Negara
komentar
beritaTerbaru