Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Maret 2026

Sidang Prapid Polres Tanjungbalai Dengan PBH PERADI Astara Alot

Hendri Damanik - Kamis, 18 September 2025 16:22 WIB
2.522 view
Sidang Prapid Polres Tanjungbalai Dengan PBH PERADI Astara Alot
Foto SNN/Hendri Damanik
SIDANG PRAPID : Kedua Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon saling menyaksikan dengan teliti keabsahan berkas dan barang bukti yang diserahkan kepada majelis hakim Anton Alexander, Kamis (18/09/2025).

Dalam sidang sebelumnya, Tim Kuasa Hukum pemohon, PBH Astara dalam butir Petitum menyatakan tindakan termohon menerbitkan surat perintah penangkapan Nomor : SP-Kap/104/VIII/RES.4.2/2025/Resnarkoba tertanggal 03 Agustus 2025 dan Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor : SP-KAP/104.a/VIII/RES.4.2/2025/Resnarkoba tertanggal 06 Agustus 2025 terhadap pemohon adalah tidak sah. Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.

Mengatakan tindakan Termohon yang menerima penangkapan yang dilakukan oleh TNI AD dengan cara undercover buy adalah merupakan perbuatan melawan hukum, sebab merupakan pelanggaran serius yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesian.

Sementara Tim Kuasa Hukum Polres Tanjungbalai menyampaikan 44 poin pengantar bukti termohon kepada majelis hakim sebagai jawaban dari pemohon, mulai berita acara serah terima tertangkap tangan, introgasi Serka Kahar Setiawan dan Serda Aspan Mawardi Hasibuan (saksi penangkap), laporan polisi, surat perintah penyidikan hingga dokumentasi penyerahan surat perintah penangkapan tersangka Muhammad Ferdi Hasibuan.

Kemudian, penyerahan surat perintah perpanjangan penahan terhadap tersangka serta surat Kapolres Tanjungbalai perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan tahap I kepada keluarga tersangka.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru